Audiensi dengan Plt Wakil Jaksa Agung, Troya Minta Kasus Roy Suryo dan dr Tifa Dihentikan
Koordinator tim hukum Troya (Tifa and Roy's Advocate) Refly Harun melaporkan hasil audiensinya bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kelanjutan kasus hukum yang menjerat kliennya, Roy Suryo dan dokter Tifa. Dalam pertemuan tersebut, Refly meminta Kejagung segera menghentikan perkara tersebut karena dianggap sudah tidak layak ditindaklanjuti baik secara formil maupun materiil.
Refly mengapresiasi Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Plt Wakil Jaksa Agung Asep yang telah memfasilitasi pertemuan hampir satu jam tersebut. Namun, dia menekankan adanya pelanggaran serius dalam proses hukum yang berjalan.
Baca juga: Roy Suryo dan dr Tifa Layangkan Surat ke Komnas HAM Senin, Ini Isinya
"Intinya adalah kami menyampaikan baik soal formil maupun materiil pada pertemuan tersebut," ujar Refly dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2026).
Menyangkut formil, Refly menyampaikan bahwa kasus ini sebenarnya sudah tidak bisa dilanjutkan lagi. Artinya, dia berharap perkara yang menyeret kliennya harus dihentikan."Secara formil karena sudah melanggar dan yang paling fatal adalah pengembalian berkas perkara P19 itu sudah melewati waktu, tidak tanggung-tanggung, yang tadinya 14 hari diberikan waktunya lewat menjadi 84 hari, lewat 70 hari kurang lebih. Karena itu, kami mengatakan secara formil ini tidak layak," ungkapnya.
Selain masalah prosedur, Refly juga menyoroti kejanggalan materiil terkait penerapan pasal-pasal dalam UU ITE. Dia menilai penggunaan Pasal 35 dan Pasal 32 ayat 1 UU ITE sebagai bentuk penyelundupan hukum yang tidak sesuai dengan fakta peristiwa.
Dia mempermasalahkan pasal pencemaran nama baik yang dikenakan kepada kliennya. Menurut Refly, isu ijazah yang dipermasalahkan adalah domain publik berdasarkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP), sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai fitnah atau pencemaran nama baik.
"Nah, itu hal-hal yang kami sampaikan baik secara formil maupun materiil selama 40 menit kepada Wakil Jaksa Agung yang juga Jampidum," katanya.










