Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

Terungkap! ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel gegara Sakit Hati Tak Naik Pangkat

Nasional | inews | Jum'at, 1 Mei 2026 - 18:10
share

PANGKALPINANG, iNews.id – Aksi nekat dilakukan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Lantaran sakit hati kenaikan pangkat tak kunjung ditandatangani, AS tega membakar Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) tempatnya bekerja. 

Aksi pembakaran tersebut sempat terekam kamera CCTV kantor dan memicu kebakaran hebat hingga memaksa pengerahan lima unit mobil pemadam kebakaran (damkar) ke lokasi kejadian.  

Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, motif utama tersangka melakukan tindakan kriminal ini adalah rasa kecewa yang mendalam. Tersangka AS mengaku sakit hati karena pengajuan kenaikan golongannya dari 3-B ke 3-C tak kunjung ditandatangani oleh kepala Dinas Perhubungan.  

"Pelaku mengaku sakit hati lantaran pengajuan kenaikan golongannya tidak kunjung ditandatangani oleh Kepala Dinas," ujar Kasubdit III Jatanras Polda Bangka Belitung, Kompol Faisal Fatsey, Jumat (1/5/2026). 

Ironisnya, tersangka AS seolah tidak menyesali perbuatannya. Setelah menyulut api, ia sempat mendokumentasikan kebakaran tersebut dan mengunggahnya ke akun media sosial pribadi miliknya sebagai bentuk pengakuan. 

Sebelum aksi pembakaran terjadi, AS juga diketahui sempat mengunggah postingan bernada ancaman yang ditujukan kepada Kepala Dishub Babel, Muhamad Haris. Dalam unggahannya, ia mengancam akan membakar kantor hingga membunuh pimpinannya tersebut.  

Mendapat laporan dari Kepala Dishub, Muhamad Haris, tim Jatanras Polda Bangka Belitung langsung bergerak cepat. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil meringkus AS di kediaman kerabatnya yang berlokasi di Kabupaten Bangka Selatan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti untuk keperluan pengembangan kasus lebih lanjut. Saat ini, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolda Bangka Belitung.  

Atas perbuatan nekatnya yang membahayakan nyawa orang lain dan merusak fasilitas negara, tersangka AS terancam dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Topik Menarik