KPK Dalami Modus Bupati Tulungagung Peras Bawahan dengan Surat Pernyataan Pengunduran Diri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami modus Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang diduga melakukan pemerasan dengan alat surat pernyataan mengundurkan diri. Hal itu didalami saat tim penyidik KPK memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jumat (24/4/2026).
"Para saksi didalami soal modus Bupati yang menggunakan surat pernyataan sebagai 'alat pemerasan' kepada para OPD (organisasi perangkat daerah)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Para saksi yang diperiksa terdiri dari ajudan bupati, Sugeng Riadi, serta dua kepala dinas, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Erwin Novianto dan Kepala Dinas Kesehatan Desi Lusiana Wardhani.
Baca Juga: Profil Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung yang Terjaring OTT KPK
Kemudian, Achmat Rifai selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR, Eko Basuki selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR, Erna Suryani selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR, Moch. Nur Alamsyah selaku Kepala Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR, Johanes Bagus Kuncoro selaku Kepala Bappenda, dan Zahrotul Aini selaku Direktur RSUD ISKAK Tulungagung."Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Jawa Timur," ujar Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Gatut ditetapkan tersangka bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Artinya hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari 13 orang yang sempat dibawa penyidik KPK ke Jakarta.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yakni GSW selaku Bupati Tulungagung dan YOG selaku adc atau ajudan Bupati," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/4/2026) malam.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.










