Istri dan Anak Bandar Narkoba Koh Erwin Ditahan di Rutan Bareskrim
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koh Erwin. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan mereka bakal langsung ditahan di Rutan Bareskrim seusai dilakukan sejumlah proses pemeriksaan.
"Tahan, tahan, ya. Begitu cukup unsur, digelarkan dulu, dilakukan penahanan. Untuk menentukan penahanan harus digelarkan melalui beberapa pihak supaya unsurnya terpenuhi, ya," kata Eko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026).
Diketahui, Virda Virginia Pahlevi yang merupakan istri dari Koh Erwin, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia yang merupakan anak dari Koh Erwin, sudah dibawa ke Gedung Bareskrim seusai ditangkap di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca Juga: Bareskrim Tangkap Istri dan Anak Bandar Narkoba Koh Erwin di NTB
Cegah Kepadatan di Pelabuhan Bakauheni, Kendaraan Pemudik Ditempeli Stiker Masa Arus Balik
Berdasarkan pantauan di Gedung Bareskrim Polri, mereka tiba pukul 17.20 WIB. Istri dan anak Koh Erwin tak berbicara kepada awak media setelah ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Istri dan anak Koh Erwin juga terlihat tangannya diborgol. Mereka berusaha menutupi wajah dengan jaket. Mereka langsung menuju Gedung Bareskrim Polri untuk dilanjutkan proses pemeriksaan.
Penyidik yang mendampingi juga terlihat membawa koper dan tas diduga berisikan barang bukti terkait dengan penangkapan tersebut. Eko mengungkapkan, pihaknya juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset terkait perkara itu. "Barang bukti tindak pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika disita dari ketiga tersangka tersebut, berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait," ujar Eko.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Koh Erwin yang menyetorkan uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. "Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," ucap Eko.
Koh Erwin mencuat setelah terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Ia terseret dalam perkara bersamaan dengan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
AKBP Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koh Erwin. Dalam penyidikan Polda NTB, Koh Erwin disebut sebagai pemasok sabu-sabu kepada AKP Malaungi.










