Eks Ketum Kesthuri Tersangka Kasus Kuota Haji Sudah di Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tersangka kasus kuota haji, Asrul Azis Taba, sudah kembali berada di Indonesia. Sebelumnya, eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) itu berada di Arab Saudi.
"Sudah ada di Indonesia," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat dihubungi wartawan, Jumat (24/4/2026).
Taufik tidak menyebutkan secara detail perihal kapan yang bersangkutan tiba di Indonesia. Taufik hanya menyebutkan, pihaknya sudah bersurat ke Imigrasi untuk mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri. "Sudah dicekal juga, awal bulan April," ujarnya.
Baca Juga: KPK Sebut Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Berada di Arab Saudi
Menurutnya, pencekalan tersebut juga berlaku untuk tersangka kasus kuota haji lainnya, yakni Ismail Adham, selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour). Sebelumnya, KPK mengungkapkan, Asrul Azis Taba (ASR) berada di Arab Saudi. "Salah satu tersangka yaitu saudara ASR, saat ini keberadaannya terdeteksi di luar negeri, masih di Arab Saudi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (31/3/2026).
Terkait posisi itu, kata Budi, pihaknya telah mengonfirmasi ke pihak Imigrasi. Menurutnya, KPK pun telah berkomunikasi dengan yang bersangkutan secara langsung. "Jika dibutuhkan untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dalam kapasitas sebagai tersangka juga bisa memenuhi panggilan tersebut," ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan empat tersangka kasus kuota haji. Mereka adalah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (eks stafsus Yaqut), Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham.










