2 Tersangka Kasus Kuota Haji Dicegah ke Luar Negeri sejak Awal April 2026

2 Tersangka Kasus Kuota Haji Dicegah ke Luar Negeri sejak Awal April 2026

Nasional | sindonews | Jum'at, 24 April 2026 - 17:08
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Dua tersangka tersebut adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

"Iya betul (pencegahan untuk dua tersangka)," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat dihubungi wartawan, Jumat (24/4/2026).

Dengan adanya pencegahan ini, keduanya dilarang meninggalkan Indonesia untuk enam bulan ke depan terhitung sejak awal April. "Awal bulan April," ujarnya.

Baca Juga: Eks Ketum Kesthuri Tersangka Kasus Kuota Haji Sudah di Indonesia

Diketahui, satu dari dua tersangka kasus kuota haji sempat berada di Arab Saudi. Tersangka yang dimaksud ialah Asrul Azis Taba. "Sudah ada di Indonesia," ucap Taufik perihal keberadaan Asrul terkini. Diketahui, KPK mengumumkan dua tersangka baru kasus kuota haji pada 30 Maret 2026. Hingga kini, KPK belum menahan keduanya.

Dengan penetapan tersebut, terdapat empat tersangka kasus kuota haji. Di mana, eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex terlebih dulu diumumkan dan sudah ditahan.

Topik Menarik