Residivis di Makassar Kendalikan Sabu Rp9 Miliar

Residivis di Makassar Kendalikan Sabu Rp9 Miliar

Nasional | sindonews | Rabu, 22 April 2026 - 17:03
share

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan residivis di Makassar, Sulawesi Selatan sebesar Rp9 miliar. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan transaksi sabu di Makassar.

"Pada 8 April 2026 tim gabungan mendapatkan informasi peredaran Sabu di Makassar yang dikendalikan perempuan atas nama Indriati yang juga merupakan residivis," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Rabu (22/4/2026).

Baca juga: Lolos dari Hukuman Mati, Kurir Sabu-Sabu Jaringan Malaysia Divonis Penjara Seumur Hidup

Indriati mengendalikan peredaran narkoba di Makassar lewat kedua kurirnya yakni Nasrah yang juga residivis kasus narkoba dan M Yusran Aditya. Keduanya merupakan pasangan suami istri.

Petugas mendapati informasi rencana pengiriman sabu ke Makassar oleh Yusran dari wilayah Pinrang. Penyidik kemudian menangkap Yusran di rumahnya Kaluku Bodoa."Tim kemudian melakukan interogasi dan benar yang bersangkutan baru pulang dari Sidrap untuk mengambil 1 kardus berisi sabu," katanya.

Sabu itu kemudian ditaruh Yusran di rumah orang tuanya wilayah Ujung Tanah. Dari hasil penggeledahan ditemukan 5 bungkus teh China dengan merek Guanyinwang yang merupakan sabu.

"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Eko.

Dalam menjalankan aksinya, Yusran mengaku diberikan upah sebesar Rp20 juta oleh Indriati untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dibawa masuk ke Makassar. Dia juga telah mendapatkan upah sebesar Rp40 juta sejak November 2025 hingga Februari 2026.

"Dari pengalaman sebelumnya setiap 1 kg sabu akan dipecah menjadi 20 bungkus kecil seberat kurang lebih 50 gram yang bertugas memecah adalah nasrah," ujarnya.

"Bungkus kecil itu diedarkan dengan sistem tempel oleh Yusran sesuai arahan dari Indriati. Selain diedarkan dengan sistem tempel, Nasrah mengedarkan dengan cara diecer seharga Rp100 ribu hingga Rp1,2 juta," tambahnya.

Dalam kasus ini penyidik berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 kg atau setara Rp9 miliar. Saat ini penyidik masih terus mencari sosok Indriati dan Nasrah yang buron setelah penangkapan Yusran.

Topik Menarik