Purbaya Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi hingga April 2026

Purbaya Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi hingga April 2026

Ekonomi | sindonews | Rabu, 25 Maret 2026 - 15:00
share

Pemerintah memutuskan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak 2025 hingga akhir April 2026. Kebijakan ini diambil untuk mengakomodasi masyarakat yang terdampak libur panjang dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan perpanjangan tersebut dimaksudkan agar wajib pajak memiliki waktu lebih longgar dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan. "Batas lapor SPT boleh disamakan sampai akhir April," ujarnya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Baca Juga:Tanpa Antre, Pajak Reklame Kini Bisa Diurus lewat E-Reklame

Semula, batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi ditetapkan pada 31 Maret 2026. Dengan kebijakan baru ini, tenggat waktu disesuaikan menjadi akhir April 2026, sejalan dengan batas pelaporan bagi Wajib Pajak Badan.

Menurut Purbaya, keputusan tersebut juga mempertimbangkan kondisi periode akhir Maret yang bertepatan dengan arus mudik dan libur Lebaran, sehingga berpotensi menghambat pelaporan SPT oleh masyarakat.

Ia juga meminta jajaran Kementerian Keuangan untuk segera memastikan payung hukum terkait kebijakan tersebut. Purbaya bahkan menanyakan perkembangan jumlah pelaporan yang sudah masuk sebagai dasar evaluasi. "Sekarang sudah berapa yang lapor? Masuk kurang berapa? Pak Sekjen segera siapkan aturannya sampai akhir April," katanya.

Baca Juga:DJP: 1,82 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT per 9 Februari 2026

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah membuka kemungkinan perpanjangan tenggat waktu pelaporan dengan mempertimbangkan tren pelaporan menjelang Lebaran. Pihaknya memantau perkembangan pelaporan dan kesiapan sistem sebelum mengajukan rekomendasi resmi kepada Menteri Keuangan.

Topik Menarik