Memanas! Kubu Jokowi Kirim Surat ke Polisi Agar Segera Tahan Roy Suryo Cs
Pelapor kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Lechumanan menyatakan bakal mengirimk surat ke Dirreskrimum Polda Metro Jaya. Surat itu untuk meminta polisi segera menahan Roy Suryo Cs (Roy Suryo, Rismon Sianipar, hingga Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa) mengingat berkas kasusnya sudah hampir P21.
"RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa) siap-siap kau ya, saya hari ini datang ke Polda Metro Jaya, bawa rekan saya untuk diperiksa tambahan karena dia merupakan saksi atas laporan saya. Kedua, hari ini juga saya bawa surat, saya akan menyampaikan surat ke Ditreskrimum untuk segera melakukan penahanan terhadap RRT," ujar Lechumanan kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Baca juga: Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik-Fitnah ke MKDia meminta agar Ditreskrimum Polda Metro Jaya meneruskan surat tersebut ke Jaksa di Kejaksaan. Sehingga, Jaksa juga bisa melakukan penahanan terhadap Roy Suryo Cs.
Diharapkan saat berkas ijazah Jokowi itu dinyatakan lengkap, Jaksa bisa segera menahan Roy Suryo Cs. "Saya minta juga Ditreskrimum meneruskan surat saya nantinya pada Kejaksaan agar Jaksa juga melakukan penahanan terhadap RRT. Karena kenapa? Berkas minggu depan saya minta untuk dikirim. Apabila sudah dikirim dan dinyatakan lengkap, maka segera lakukan penahanan terhadap RRT," sebut Lechumanan.Sementara itu, Ketua Team Hukum Jokowi, Ade Darmawan menambahkan, dalam kasus itu, mantan Presiden RI, Jokowi menitip pesan agar tetap berada pada jalurnya alias koridor hukum. Terakhir, Jokowi lebih memilih untuk bertemu di pengadilan kelak dengan orang-orang yang dinilai telah memfitnahnya itu.
Baca juga: Jokowi Tegaskan Kasus Fitnah Ijazah Palsu dengan Tersangka Roy Suryo Cs Harus Sampai ke Pengadilan
"Pesan Pak Jokowi, On the track, tetap pada koridor hukum. Pesan Pak Jokowi paling utama kita ketemu di pengadilan dan itu ranah dimana nama baik beliau bisa kembali pulih karena itu instrumen atau memang tempatnya untuk membuktikan apakah itu menurut mereka palsu atau sesuai dengan keterangan UGM dan otoritas yang lain. Jadi Pak Jokowi berpesan bahwa ini harus masuk rana peradilan," tandasnya.









