Di Balik Perubahan Status Objek PPN Jasa Kesehatan dan Pendidikan
Arifin HalimKonsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya
SEJAK1 April 2022, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan ditetapkan sebagai "Objek Jasa Kena Pajak (JKP)" yang mendapat fasilitas PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Dibebaskan.
Selama hampir 38 tahun, sejak 1 Juli 1984 (mulai berlakunya UU PPN) hingga UU Cipta Kerja, Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan merupakan "Bukan Objek Jasa Kena Pajak (Non-JKP)". Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d juncto Pasal 4 ayat (2) huruf b UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM juncto Pasal 8 PP Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan UU PPN 1984, yang selanjutnya diatur secara tegas dalam Pasal 4A ayat (3) UU Nomor 18 Tahun 2000.
Melalui Pasal 4 UU HPP yang mengubah UU PPN, UU HPP menghapus Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan dari negatif list "Non-JKP (Bukan Objek PPN)" pada Pasal 4A ayat (3) huruf a dan huruf g UU PPN. Lalu menetapkannya sebagai "JKP (Objek PPN) yang diberi fasilitas PPN Dibebaskan" melalui Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 2 dan angka 6.
Dengan fasilitas PPN Dibebaskan, konsumen tidak dibebankan kewajiban membayar PPN atas konsumsi Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan. Secara substansi, tidak ada perbedaan beban biaya bagi konsumen antara status sebagai "JKP (Objek PPN)" dibandingkan "Non-JKP (Bukan Objek PPN) dengan fasilitas PPN Dibebaskan".
Perubahan ini menimbulkan pertanyaan: apa manfaat dan mudharat bagi negara atas perubahan ini?
Tulisan hanya sebagai kontribusi pemikiran yang konstruktif terhadap implikasi jangka panjang desain PPN bagi pembangunan SDM dan ketahanan fiskal negara.
Amanat Pembukaan UUD 1945Alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan negara untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam APBN 2025, Pemerintah menganggarkan untuk belanja kesehatan sebesar Rp218,5 triliun (6) dan pendidikan sebesar Rp724,3 triliun (20).
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan masyarakat guna melaksanakan amanat konstitusi.
Cerita Pedagang Es Gabus Dianiaya usai Dituding Jual Es Spons: Saya Ditendang, Dagangan Dibejek
Kesehatan adalah InvestasiKonsideran UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan bahwa: pertama, kesehatan merupakan hak asasi manusia sekaligus unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai cita-cita bangsa Indonesia; kedua, gangguan kesehatan menimbulkan kerugian ekonomi besar bagi negara, namun setiap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat merupakan investasi bagi pembangunan negara.
Pasal 3 UU Nomor 36 Tahun 2009 menegaskan bahwa pembangunan kesehatan sebagai investasi pembangunan sumber daya manusia agar produktif baik secara sosial maupun ekonomis.
Dalam konsideran UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan (mencabut UU Nomor 36 Tahun 2009), menegaskan bahwa pembangunan kesehatan masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam rangka pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan produktif serta memajukan daya saing bangsa bagi pencapaian tujuan pembangunan nasional. Kemudian juga menegaskan bahwa gangguan kesehatan masyarakat akan menurunkan produktivitas dan menimbulkan kerugian bagi negara. Dengan demikian, negara telah menegaskan bahwa rakyat yang sehat merupakan investasi negara bagi peningkatan kesejahteraan rakyat sesuai amanat Pembukaan UUD NRI 1945.
Pendidikan adalah InvestasiDalam pemberitaan di Web Setneg tanggal 20 Oktober 2025, Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna yang berlangsung pada tanggal 20 Oktober 2025 menegaskan bahwa "sektor pendidikan merupakan investasi paling mendasar bagi masa depan bangsa". Lebih lanjut Presiden Prabowo juga menyatakan bahwa "Kita harus berani mengubah, kita harus berani memotong rantai kemiskinan". Presiden juga menyampaikan agar "kita tidak boleh menyerah kepada keadaan". Presiden Prabowo juga ingin pendidikan tinggi kita mencapai Top 100 dunia. Saat ini UI telah menembus Top 200 QS World University Rankings.
Kisah Steve Jobs dan Pentingnya KesehatanKemajuan teknologi telepon seluler (HP) tidak lepas dari kontribusi luar biasa Steve Jobs. Namun sejarah menunjukkan bahwa kemampuan finansial tidak selalu menjamin kesembuhan.Wafatnya Steve Jobs memberi pelajaran berharga bahwa kemampuan finansial tidak selalu menjamin kesembuhan, sehingga pencegahan dan pengobatan dini menjadi sangat penting untuk menjaga produktivitas sekaligus mencegah risiko membesarnya biaya pengobatan.
Seandainya Steve Jobs masih sehat, beliau tentu terus menyumbangkan produktivitasnya demi kemajuan teknologi. Dari sini dapat disimpulkan bahwa kesehatan adalah investasi nyata yang sangat berharga untuk meningkatkan kesejahteraan umat manusia.
Pendidikan sebagai Kunci Kemajuan JepangJepang telah membuktikan kepada dunia bahwa pemulihan yang pesat atas ekonomi dan kemajuan negaranya pasca Perang Dunia II ditopang oleh kualitas pendidikannya yang sangat bagus.
Kemajuan pendidikan di Jepang terwujud atas upaya di masa "Restorasi Meiji" yang mengirimkan putra-putrinya ke luar negeri untuk belajar dan kembali ke Jepang untuk mengajar kepada masyarakat Jepang. Hasilnya, Jepang berhasil mengejar ketertinggalan negaranya dari sisi pendidikan dan akhirnya mampu menyamai kemajuan negara-negara Eropa dan Amerika. Korea Selatan juga telah membuktikan kemajuan negaranya melalui peningkatan kualitas pendidikan bagi rakyatnya.
Pilu! Pedagang Es Gabus Kini Dipecat usai Viral Dianiaya Aparat karena Dituding Jual Es Spons
Perubahan Status Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan dari Bukan Objek PPN menjadi Objek PPN di UU HPPPerubahan status Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan dari "Non-JKP (Bukan Objek PPN)" menjadi "JKP (Objek PPN) dengan fasilitas PPN Dibebaskan" dalam UU HPP berimplikasi pada kewajiban menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi penyelenggara Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan yang omzetnya melebihi Rp4,8 miliar per tahun.
Pengaturan Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan baik sebagai "Non-JKP (Bukan Objek PPN)" maupun sebagai "JKP (Objek PPN) dengan fasilitas PPN Dibebaskan" tidak menimbulkan konsumen Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan dibebankan PPN, namun dengan status "JKP (Objek PPN) dengan fasilitas PPN Dibebaskan" menimbulkan kewajiban bagi PKP untuk melaporkan penjualan Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan di SPT Masa PPN, termasuk potensi menerbitkan Faktur Pajak di masa yang akan datang.
Implikasi Pelaporan Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan di SPT Masa PPNSaat ini, pelaporan penyerahan Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan di SPT Masa PPN masih dapat dilakukan secara digunggung (agregat) tanpa merinci identitas penerima Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan. Meski sempat diwacanakan pelaporan rinci pada awal implementasi Coretax, kebijakan tersebut belum diterapkan hingga kini. Ke depannya, pelaporan yang detail berpotensi menjadi bank data yang strategis bagi negara untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.
Ke depan, tidak tertutup kemungkinan regulasi mewajibkan penerbitan Faktur Pajak atas penyerahan Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan, karena tidak ada jaminan bahwa pelaporan secara digunggung berlaku permanen. Bila kewajiban itu diterapkan, PKP penyelenggara Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan yang tidak menerbitkan Faktur Pajak akan dikenai sanksi administratif 1 dari nilai jasa yang ditagihkan.
Potensi risiko tersebut menjadi tantangan bagi PKP penyelenggara Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan untuk lebih disiplin dan tertib dalam administrasi Faktur Pajak agar terhindar dari sanksi serta menjaga stabilitas keuangan operasional.
Fokus meningkatkan kesehatan dan mencerdaskan bangsa akan terbagi karena penyelenggara Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan juga harus mengurusi administrasi PPN sekaligus menjaga agar terhindar dari potensi pengenaan sanksi denda administratif 1 maupun sanksi keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN. Ini menjadi tantangan bagi penyelenggara Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan kita. Padahal rumah sakit pemerintah, sekolah negeri, dan PTN adalah kepanjangan tangan pemerintah untuk meningkatkan kesehatan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Demi menyukseskan visi meningkatkan kesehatan dan mencerdaskan bangsa, rumah sakit, sekolah, dan perguruan tinggi seyogyanya diberikan ruang untuk tetap fokus pada peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan. Agar kontribusi meningkatkan kesehatan dan mencerdaskan bangsa optimal dalam menghasilkan bibit unggul bangsa menuju Indonesia Emas 2045, efisiensi administrasi perpajakan atas Jasa Pendidikan menjadi salah satu kuncinya.
Manfaat Ditetapkannya Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan sebagai Objek PPNIntegrasi sistem Coretax dengan berbagai sumber data, khususnya SPT Masa PPN, berpotensi membuat konsumsi Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan masyarakat dapat diketahui dengan jelas.
Sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh, setiap tambahan kemampuan ekonomis merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Oleh karena itu, pengeluaran konsumsi Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan harus tercermin dari penghasilan atau aset yang telah dilaporkan di SPT Tahunan Orang Pribadi. Ketidaksesuaian antara konsumsi jasa tersebut dengan profil penghasilan atau aset dapat menjadi indikasi adanya penghasilan yang belum dilaporkan di SPT Tahunan Orang Pribadi.
Dengan demikian, optimalisasi potensi PPh Orang Pribadi melalui data konsumsi Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan adalah sebuah keniscayaan di kemudian hari. Hal ini tentu adalah manfaat yang positif bagi peningkatan penerimaan negara dari PPh.Potensi Mudharat Ditetapkannya Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan sebagai Objek PPNIdealnya, kemampuan konsumsi Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan bersumber dari penghasilan tahun berjalan yang dilaporkan atau dari aset tahun sebelumnya. Namun, dalam kenyataannya, sebagian masyarakat membiayai kebutuhan tersebut melalui bantuan dari sanak saudara atau kerabat yang peduli dengan kesulitan mereka.
Dalam praktiknya, bantuan keluarga dan kerabat sering kali lebih tepat sasaran karena pemberi bantuan memahami langsung kondisi penerima. Dalam hal ini, bantuan dari pemerintah belum tentu sampai kepada orang yang membutuhkan pada waktu yang tepat.
SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax telah memfasilitasi pelaporan sumbangan sebagai penghasilan bukan objek pajak bagi penerima sumbangan, namun wajib mencantumkan nama dan NIK pemberi sumbangan. Kewajiban administratif ini berisiko menjadi hambatan psikologis bagi budaya gotong royong masyarakat, sehingga masyarakat cenderung menjadi lebih individualistis dan mengurungkan niatnya untuk memberikan bantuan kesehatan maupun pendidikan kepada sanak saudara atau kerabat yang membutuhkan.
Tidak ada orang yang mau sakit. Saat orang sakit, orang cenderung mengupayakan segala cara, termasuk meminjam dana dan meminta bantuan demi kesembuhannya. Begitu pula dengan pendidikan, orang berusaha untuk menempuh pendidikan sebaik mungkin, karena yakin dengan pendidikan kelak masa depannya berpotensi akan lebih cerah, setidaknya tidak menjadi beban buat orang lain karena dia dapat menolong dirinya sendiri.
Budaya gotong royong dan saling menolong masih menjadi nilai luhur dalam masyarakat kita. Hal ini terlihat dari peran keluarga atau teman yang lebih beruntung dalam memberikan bantuan finansial untuk dana kesehatan dan/atau dana pendidikan bagi sesamanya.
Masyarakat yang membiayai kesehatan dan pendidikan secara mandiri dengan dana pribadi maupun secara swadaya dari bantuan sosial keluarga atau kerabat, secara tidak langsung telah mengurangi beban negara. Jika sifat gotong royong ini memudar atau masyarakat menurunkan kualitas (downgrade) pelayanan kesehatan dan pendidikan yang diambilnya akibat regulasi perubahan kedua jasa dari "Non-JKP (Bukan Objek PPN)" menjadi "JKP (Objek PPN) dengan fasilitas PPN Dibebaskan", maka kelak akan berimplikasi beban negara melalui klaim BPJS semakin meningkat, target untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan menjadi sulit tercapai. Padahal negara mengakui kesehatan dan pendidikan masyarakat adalah investasi masa depan negara.
Manfaat dan Beban FiskalUntuk memperoleh gambaran dampak fiskal, penulis menyajikan analisis sederhana berbasis asumsi jumlah siswa yang perlu dibantu dengan swadaya dan kelak menjadi bibit unggul bangsa, biaya pendidikan dan kesehatan, serta proyeksi tambahan penghasilan pada masa produktif hasil menjadi bibit unggul (asumsi penghasilan di luar penghasilan UMR-nya). Seandainya ada 5 juta siswa yang kemampuan swadayanya genting, antara tetap memiliki kemampuan swadaya atau terpaksa menurunkan kualitas (downgrade) atas Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan yang dipilihnya.
Apabila Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan dipertahankan sebagai "JKP (Objek PPN) dengan fasilitas PPN Dibebaskan", potensi tambahan penerimaan negara diperkirakan sebesar Rp450 triliun. Angka ini dihitung dengan asumsi tergalinya potensi PPh atas konsumsi Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan dari 5 juta siswa yang menempuh pendidikan selama 15 tahun, dengan biaya pendidikan Rp50 juta dan biaya kesehatan Rp10 juta per tahun, serta tarif efektif PPh 10.
Namun kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan beban fiskal jangka panjang karena menurunnya kemandirian dan swadaya masyarakat untuk menikmati pelayanan kesehatan dan pendidikan, sehingga masyarakat terpaksa menurunkan kualitas (downgrade) layanan kesehatan dan pendidikan yang dipilih.
Dampaknya, potensi beban fiskal berupa peningkatan klaim BPJS hingga Rp2.000 triliun, dengan asumsi 20 juta jiwa (5 juta siswa dan keluarga inti) memerlukan klaim pengobatan rata-rata Rp10 juta per orang selama 10 tahun akibat menurunnya kualitas kesehatan mereka. Selain itu, negara juga berpotensi kehilangan potensi penerimaan PPh masa depan sebesar Rp5.250 triliun apabila 5 juta siswa tersebut tidak berkembang menjadi sumber daya manusia unggul, dengan "potensi tambahan penghasilan" rata-rata Rp200 juta per tahun selama 35 tahun masa produktifnya dengan tarif efektif PPh 15.
Berdasarkan asumsi tersebut, mempertahankan skema "JKP (Objek PPN) dengan fasilitas PPN Dibebaskan", bila masyarakat tidak menurunkan kualitas kesehatan dan pendidikannya, maka potensi penerimaan negara dari PPh diperkirakan sebesar Rp450 triliun, namun bila masyarakat terpaksa menurunkan kualitas kesehatan dan pendidikannya, maka negara kehilangan potensi pendapatan PPh di masa depan sebesar Rp5.250 triliun dan beban klaim BPJS yang meningkat sebesar Rp2.000 triliun, sehingga opportunity loss negara sekitar Rp7.250 triliun. Dengan kata lain, demi menambah penerimaan negara sebesar Rp450 triliun, berisiko hilangnya potensi penerimaan negara dan tambahan beban fiskal untuk BPJS sebesar Rp7.250 triliun.
Analisis ini merupakan simulasi berbasis asumsi dan dimaksudkan sebagai ilustrasi awal atas potensi dampak regulasi. Penulis berharap kajian yang presisi dapat dilakukan para akademisi, praktisi, dan perumus kebijakan agar desain perpajakan Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan dalam UU PPN benar-benar mendukung SDM unggul sekaligus ketahanan fiskal menuju Indonesia Emas 2045.
Negara Asing Mendapatkan Bibit Unggul dari Indonesia secara Mudah dan MurahSelain opportunity loss negara sebesar Rp7.250 triliun, terdapat pula kerugian immaterial berupa berkurangnya kecerdasan bangsa yang berdampak pada generasi berikutnya dari 5 juta siswa potensial tersebut.
Lebih jauh, muncul risiko hilangnya bibit unggul nasional, ketika negara lain dapat dengan mudah dan murah merekrut talenta Indonesia melalui pemberian beasiswa. Akibatnya, Indonesia berpotensi kehilangan sumber daya manusia terbaik yang seharusnya menjadi penggerak utama menuju Indonesia Emas 2045 karena risiko sebagian besar dari mereka tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan.Budaya Hukum sebagai Salah Satu Sistem HukumMenurut Lawrence M. Friedman, peraturan perundang-undangan pada akhirnya akan membentuk budaya hukum yang baru. Budaya hukum yang merupakan kunci sistem hukum adalah salah satu sistem hukum di samping struktur dan substansi. Budaya hukum inilah yang nantinya menentukan bagaimana masyarakat bersikap dan menggunakan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Setiap kebijakan yang diatur dengan peraturan perundang-undangan secara alamiah akan menggeser budaya lama menuju budaya baru. Perubahan ini diharapkan menuju pada budaya baru yang kita harapkan, namun tidak tertutup kemungkinan juga melahirkan budaya yang tidak kita harapkan. Mengingat sulitnya merancang peraturan perundang-undangan yang sempurna, setiap kebijakan idealnya memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan mudharatnya.
Kesejahteraan RakyatKesehatan merupakan prasyarat mutlak bagi tercapainya kesejahteraan rakyat. Orang yang sakit tidak dapat sejahtera, dan menjadi tidak produktif, serta pada akhirnya dapat membebani negara melalui pengeluaran klaim BPJS yang meningkat. Pasien yang berobat dengan mengandalkan BPJS sepenuhnya pada akhirnya akan memberikan tekanan keuangan yang signifikan terhadap anggaran negara.
Melalui sistem BPJS, diharapkan terjadi subsidi silang dari kelompok mampu kepada kelompok yang kurang/tidak mampu. Meskipun penggunaan BPJS adalah hak setiap peserta, kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan secara mandiri dan swadaya dapat mengurangi beban negara atas klaim rumah sakit. Demikian pula dengan masyarakat yang memilih berobat secara mandiri dan swadaya, berkontribusi meringankan beban fiskal pemerintah dalam sektor kesehatan.
Hal serupa berlaku pada sektor pendidikan. Masyarakat yang memilih dan membiayai pendidikan berkualitas secara mandiri atau swadaya, secara langsung telah meringankan tanggung jawab negara dalam penyediaan anggaran pendidikan. Kemandirian dan swadaya masyarakat pada pendidikan telah berkontribusi dan efektif dalam mengurangi beban fiskal pemerintah, sehingga alokasi anggaran dapat lebih dioptimalkan untuk mempercepat peningkatan pemerataan kualitas pendidikan.
Indonesia Bonus DemografiSaat ini Indonesia sedang mendapatkan bonus demografi dengan komposisi penduduk usia produktif yang melimpah. Bonus ini diproyeksikan menjadi pendukung utama dalam mewujudkan visi Indonesia Emas pada tahun 2045. Namun potensi ini hanyalah modal awal yang memerlukan dukungan kebijakan strategis agar menjadi sumber daya manusia yang unggul. Tanpa dukungan yang tepat, bonus demografi justru berisiko menjadi beban sosial dan ekonomi di masa depan.
Indonesia Emas 2045Mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 mensyaratkan angkatan muda yang sehat dan mengenyam pendidikan berkualitas. Dalam pandangan penulis, generasi ini adalah "BIBIT" bangsa. Kita memerlukan "bibit bangsa yang unggul" agar pada tahun 2045 Indonesia dapat panen raya karena masyarakatnya produktif, berkarya, berprestasi dengan gemilang, dan menghasilkan nilai ekonomis yang tinggi bagi negara. Panen raya ini adalah bentuk manifestasi keberhasilan investasi bangsa Indonesia pada sektor kesehatan dan pendidikan, yang pada akhirnya menguntungkan negara.
Bonus demografi sebagai peluang emas harus kita kawal bersama. Dengan kebijakan fiskal yang memberikan kenyamanan bagi masyarakat, penyelenggara Jasa Kesehatan, dan penyelenggara Jasa Pendidikan, maka bonus demografi akan bertransformasi menjadi kekuatan ekonomi nasional di Indonesia Emas. Namun sebaliknya, gagalnya menyiapkan bonus demografi dengan derajat kesehatan dan pendidikan yang berkualitas akan menyebabkan beban sosial-ekonomi yang berat bagi negara, bahkan dapat berdampak sistemik pada generasi berikutnya di masa depan.
Mendukung dan menyiapkan bibit unggul bangsa untuk meraih Indonesia Emas 2045 adalah tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa. Kita tidak boleh berpangku tangan. Kontribusi pemikiran dan saran perbaikan sistem harus disampaikan secara bijak sebagai masukan konstruktif demi masa depan anak cucu bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, penulis memandang perlunya pengkajian ulang atas kebijakan perpajakan dalam PPN atas Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan yang dalam UU HPP ditetapkan sebagai "JKP (Objek PPN) dengan fasilitas PPN Dibebaskan". Penyesuaian regulasi serta implementasi yang tepat sangat krusial untuk memastikan "bibit bangsa" menjadi "bibit unggul bangsa", karena masyarakat yang sehat dan mengenyam pendidikan yang berkualitas akan membawa Indonesia meraih kejayaan emas di tahun 2045.
KesimpulanPemerintah telah mengakui bahwa kesehatan dan pendidikan adalah investasi negara untuk pembangunan negara guna meningkatkan kesejahteraan rakyat, sekaligus hak asasi manusia dan unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai cita-cita bangsa Indonesia. Komitmen tersebut tercermin dari besarnya alokasi APBN untuk sektor kesehatan dan pendidikan. Namun demikian, perlu dikaji ulang apakah Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan perlu dikembalikan sebagai "Non-JKP (Bukan Objek PPN)" dan sekaligus menghapus Pasal 16B UU PPN yang mengatur Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan sebagai "JKP (Objek PPN) yang diberikan fasilitas PPN Dibebaskan".
Meskipun secara nominal konsumen tidak membayar PPN atas Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan karena memperoleh fasilitas PPN Dibebaskan, perubahan status dari "Non-JKP (Bukan Objek PPN)" menjadi "JKP (Objek PPN) dengan fasilitas PPN Dibebaskan" dalam UU HPP tetap membawa manfaat sekaligus mudharat.
Dari sisi manfaat, kebijakan ini berpotensi meningkatnya penerimaan negara dari PPh Orang Pribadi. Namun, di sisi lain, terdapat sejumlah mudharat yang perlu diantisipasi.
Adapun mudharat tersebut: pertama, terdapat potensi risiko penurunan kualitas (downgrade) Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan yang dipilih oleh sebagian masyarakat baik karena keterbatasan penghasilan atau asetnya tidak mencukupi untuk membiayai konsumsi Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan. Termasuk risiko melemahnya budaya gotong royong dalam masyarakat untuk berswadaya bagi kesehatan dan pendidikan, karena masyarakat cenderung menjadi lebih individualistis demi menghindari potensi proses klarifikasi dari kantor pajak.Kedua, fokus rumah sakit untuk meningkatkan kesehatan dan dunia pendidikan untuk mencerdaskan bangsa menjadi terbagi untuk mengurusi administrasi yang bertambah dalam pelaporan SPT Masa PPN.
Ketiga, di kemudian hari terdapat potensi penyelenggara Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan dikenai sanksi denda administratif 1 akibat tidak menerbitkan Faktur Pajak, serta sanksi denda keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN.
Keempat, potensi kehilangan penerimaan PPh dan bertambahnya beban fiskal atas meningkatnya klaim BPJS di masa depan, karena masyarakat tidak mampu secara mandiri atau swadaya untuk memperoleh kesehatan dan pendidikan yang berkualitas (downgrade).
Kelima, terjadinya kerugian immaterial berupa berkurangnya kecerdasan bangsa yang berdampak pada generasi berikutnya, serta negara lain mendapatkan bibit unggul dari Indonesia secara mudah dan murah melalui pemberian beasiswa.
Semua potensi mudharat tersebut berisiko menjadi kontraproduktif dan mengurangi efektivitas upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas kesehatan dan pendidikan masyarakat sebagai investasi negara untuk pembangunan negara. Karena itu, perlu dipertimbangkan secara cermat, apakah manfaat perubahan status "Non-JKP (Bukan Objek PPN)" menjadi "JKP (Objek PPN) dengan fasilitas PPN Dibebaskan" untuk Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan sebanding dengan besarnya opportunity loss yang dipikul oleh negara di masa depan dan hilangnya sebagian bibit unggul ke negara lain?
Kesejahteraan hanya dapat dicapai apabila masyarakat sehat. Kemudian melalui pendidikan yang berkualitas yang ditempuh oleh masyarakat, memungkinkan masyarakat lebih cepat meningkatkan taraf hidup dan naik kelas sosialnya, atau setidaknya tidak membebani orang lain. Sebaliknya, masyarakat yang tidak sehat dan pendidikannya yang kurang berkualitas berpotensi menjadi beban negara di kemudian hari.
Untuk meraih Indonesia Emas 2045, diperlukan generasi muda berkelas bibit unggul yang produktif dan mampu menghasilkan nilai ekonomis tinggi bagi pembangunan negara. Kegagalan menyiapkan bibit unggul bangsa sejak dini akibat regulasi justru menimbulkan beban sosial-ekonomi yang lebih berat di masa depan bagi negara. Menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan pajak dan dukungan terhadap keberhasilan kesehatan dan pendidikan masyarakat adalah kunci keberhasilan panen raya Indonesia Emas 2045.
Kesehatan dan pendidikan sejatinya tanggung jawab utama pemerintah berdasarkan amanat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, kemandirian dan swadaya masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan dan pendidikan perlu diapresiasi oleh pemerintah, karena turut meringankan beban negara dalam meningkatkan kesejahteraan dan kecerdasan bangsa, sekaligus mengurangi beban fiskal pemerintah. Pemerintah perlu memberikan dukungan kepada masyarakat agar semakin mandiri dan mampu berswadaya untuk memperoleh kesehatan dan pendidikan yang berkualitas.
Rekomendasi KebijakanDengan pertimbangan perlunya dukungan maksimal dari negara kepada generasi penerus saat ini menjadi bibit unggul bangsa yang kelak menghasilkan panen raya di Tahun 2045 untuk mewujudkan Indonesia Emas, penulis menyarankan sebagai berikut: Pertama, pemerintah perlu melakukan kajian yang lebih mendalam akan manfaat dan mudharatnya atas perubahan status Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan dari "Non-JKP (Bukan Objek PPN) menjadi "JKP (Objek PPN) dengan fasilitas PPN Dibebaskan" sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 4 UU HPP.
Kedua, untuk menjaga budaya gotong royong dan saling tolong menolong dalam masyarakat guna kesehatan dan pendidikan yang berkualitas dalam masyarakat, mencegah penurunan kualitas (downgrade) kesehatan dan pendidikan yang dipilih oleh masyarakat, dan mengurangi hilangnya bibit unggul ke negara lain, pemerintah dapat mempertimbangkan opsi untuk mengembalikan status "Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan" sebagai "Non-JKP (Bukan Objek PPN)". Langkah ini dapat dilakukan dengan memberlakukan kembali ketentuan "Pasal 4A ayat (3) huruf a dan huruf g UU PPN, sekaligus dengan menghapusnya dari "JKP (Objek PPN) dengan fasilitas PPN dibebaskan" yang diatur dalam "Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 2 dan angka 6 UU PPN yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pasal 4 UU HPP.
Apabila status Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan tetap dipertahankan sebagai "JKP (Objek PPN) dengan fasilitas PPN dibebaskan", penulis menyarankan agar PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Orang Pribadi ditambah sebesar total pengeluarannya atas biaya pendidikan dan biaya kesehatan dalam tahun pajak yang bersangkutan. Kebijakan ini guna menjamin peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan masyarakat Indonesia dan keberhasilan mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Kebijakan ini sebagai bentuk pemberian insentif fiskal (TAX HOLIDAY) oleh negara kepada masyarakat (Wajib Pajak) yang menggunakan penghasilannya untuk investasi kesehatan dan pendidikan buat dirinya dan keluarganya yang juga merupakan investasi pembangunan negara. Namun demikian, menurut penulis alternatif ini berpotensi menurunkan penerimaan negara yang lebih signifikan dibandingkan dengan opsi mengembalikan status Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan menjadi "Non-JKP (Bukan Objek PPN)".
Selain itu, diperlukan penyederhanaan administrasi perpajakan bagi penyelenggara kesehatan dan pendidikan agar mereka fokus pada peningkatan mutu layanan, kemudian masyarakat tenang dalam berobat dan menempuh pendidikan yang berkualitas. Untuk menghasilkan bibit unggul bangsa yang kelak mewujudkan Indonesia Emas 2045, di samping dukungan anggaran APBN yang besar dari negara, juga dibutuhkan ekosistem kebijakan yang memberikan ruang bertumbuhnya swadaya masyarakat dan budaya gotong royong untuk kesehatan dan pendidikan tanpa rasa takut akan risiko fiskal bagi masyarakat.










