KPK Geledah Rumah Mantan Pj Sekda Kabupaten Pati Terkait Kasus Pemerasan Sudewo
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Pati, Riyoso (RYS), Jumat (27/2/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan penyidikan terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan di lingkungan Kabupaten Pati yang menjerat Bupati Pati non-aktif, Sudewo.
"Penyidik menggeledah rumah saudara RYS yang merupakan eks. Pj Sekda Kabupaten Pati," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (27/2/2026).
Penyidik, kata Budi, menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan itu. Hanya saja, Budi tidak merinci apa-apa saja keterkaitan barang bukti itu dengan perkara.
"Dalam giat geledah tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barbuk elektronik, untuk mendukung proses penyidikan perkara ini," tambah dia.
Sebagai informasi, Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya.
Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN). Mereka diduga berperan sebagai pengepul uang hasil pemerasan.
Dalam praktiknya, Sudewo disebut mematok tarif antara Rp125 juta hingga Rp150 juta bagi warga yang ingin memperoleh jabatan. Namun, angka tersebut kemudian diduga dinaikkan oleh para bawahannya menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta.









