MK Diminta Hadirkan Presiden Jokowi Sebagai Saksi Sidang Sengketa Pilpres 2024

MK Diminta Hadirkan Presiden Jokowi Sebagai Saksi Sidang Sengketa Pilpres 2024

Nasional | sindonews | Sabtu, 30 Maret 2024 - 07:24
share

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyarankan tim hukum capres cawapres nomor urut 1 dan 3 meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi sidang sengketa Pilpres 2024.

Menurut dia, kehadiran sebagai saksi menjadi ajang pembelaan Jokowi sekaligus menegaskan ketidakterlibatan dalam dugaan kecurangan Pilpres 2024.

"Kubu 01 dan 03 mendalilkan peran presiden. Pertanyaannya adalah kalau orang dituduh melakukan kecurangan dia punya satu hal penting membela dirinya dalam persidangan," ujar Feri dalam sebuah diskusi di Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (29/3/2024).

"Meskipun sudah mengatakan cawe-cawe dan menggunakan data intelejen untuk mengetahui dapur partai politik," sambungnya.

Jika permintaan tersebut tak dikabulkan, maka MK diharapkan dapat memerintahkan dan meminta Jokowi untuk hadir menyampaikan keterangan.

"Jika kubu 01 dan 03 tidak didengarkan, maka saya berharap MK sebagai lembaga peradilan yang dituntut adil mendengarkan seluruh pihak, memerintahkan ,dan meminta Presiden Jokowi untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi di persidangan MK supaya fair," kata Feri.

Kehadiran Jokowi dinilai sebagai pemenuhan hak untuk membela diri atas dugaan keikutsertaan dalam kecurangan Pilpres 2024.

Dia bakal mempertanyakan jika Jokowi tidak hadir meski permohonan pihak 01 dan 03 dibolehkan dan perintah MK meminta untuk memberikan kesaksian.

"Kalau dia tidak berani hadir, nah di sini problematika apa yang membuat presiden tidak berkeinginan menyampaikan pandangannya membantah tuduhan-tuduhan itu kecuali memang presiden terlibat dalam permainan kecurangan," ungkapnya.

Topik Menarik