Rizky Billar dan Lesti Kejora Berdamai dengan Haters, Ini Kata Polda Metro Jaya

Rizky Billar dan Lesti Kejora Berdamai dengan Haters, Ini Kata Polda Metro Jaya

Seleb | BuddyKu | Jum'at, 3 Februari 2023 - 14:18
share

JAKARTA, celebrities.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerima upaya damai yang ditempuh Rizky Billar dan haters berinisial A. Menurutnya, tindakan itu merupakan hak dari kedua belah pihak sehingga mereka bakal melanjutkan ke proses selanjutnya.

Dalam proses itu bakal diberikan kepastian hukum terhadap upaya restorative justice yang ditempuh oleh kedua belah. Sekaligus menegaskan perkara itu telah selesai.

"Ini suatu hal yang menjadi pembelajaran kita bersama, bijak bermedia sosial dan saling menghargai. Artinya restorative Justice yang kita lakukan di sini juga oleh penyidik dari Direktorat reserse kriminal khusus Polda Metro Jaya subdit cyber memberikan suatu kepastian hukum yang memang kedua belah pihak sepakat," ujar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jumat (3/2/2023).

"Untuk mendapatkan kepastian hukum dan juga dirasakannya ada rasa keadilan bagi kedua belah pihak," ujarnya.

Adanya upaya restorative justice, Trunoyudo menghargai dengan keputusan dari Rizky Billar. Menurutnya, upaya damai disepakati kedua belah pihak merupakan sebuah terobosan. Terutama untuk memberikan efek jerah kepada setiap pengguna sosial, agar tidak semena-mena berkomentar melalui media sosial.

"Terimakasih kepada mas Rizky Billar untuk melakukan terobosan restorative justice, saya hargai keputusan Rizky Billar," ujarnya.

"Kami Polda Metro Jaya mengimbau, agar bijak menggunakan media sosial, saring dulu sebelum share. Sudah dilakukan proses dan apa yang ditempuh kita hargai dan jadikan pelajaran untuk seluruhnya," katanya.

Sementara itu dengan kejadian menimpa Rizky Billar, Trunoyudo menekankan kepada pengguna media sosial untuk bijak bermedia sosial. Apalagi tindakan dari haters berinisial A, sangat meresahkan pelapor.

Akhirnya membawa perkara kasus dugaan pengancaman itu ke jalur hukum pada awal Januari lalu. Teregister dalam nomor LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan masuk pada 10 Januari 2023. Para haters itu terancam dikenakan Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana kurang lebih empat tahun.

Topik Menarik