Diduga Bocorkan Informasi Penanganan Kasus ATR/BPN 2 Pegawai KPK Dilaporkan ke Dewas
JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pembocoran informasi penanganan kasus korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Oknum tersebut berinisial TS dan MS," kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).
Menurut Boyamin, TS merupakan pejabat di Direktorat Penyelidikan KPK. Sementara itu, MS merupakan personel Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK.
Boyamin menjelaskan keterlibatan kedua pegawai tersebut terindikasi dari hubungan komunikasi dengan Arif Sugianto, salah satu tersangka dalam kasus korupsi ATR/BPN. Arif juga diketahui merupakan orang dekat Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
"Nyatanya terdapat jejak komunikasi ponsel antara Arif Sugianto dan oknum personel KPK," lanjutnya.
Boyamin berharap keduanya bisa segera diperiksa oleh Dewas KPK. Bahkan menurutnya, Dewas KPK perlu turut memeriksa tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Fahd El Fouz dan Lampri, untuk mendalami rekam jejak komunikasi Arif Sugianto dengan oknum pegawai KPK tersebut.
"Semoga minggu depan keduanya dimintai keterangan oleh Dewas," tandasnya.
Secara terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang mengusut dugaan bocornya informasi pengusutan kasus di Kementerian ATR/BPN tersebut melalui pemeriksaan internal.
"Pemeriksaan di internal, baik Inspektorat maupun Dewas, masih berproses," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dihubungi wartawan, Jumat (6/11/2026).
Budi menjelaskan, proses tersebut merupakan bagian dari pengujian sekaligus pengawasan untuk memastikan fungsi saling kontrol dan seimbang (check and balances) berjalan dengan baik.
Pemeriksaan tersebut juga bertujuan memastikan upaya pemberantasan korupsi dilaksanakan sesuai standar disiplin serta kode etik dan perilaku insan komisi.
Meski demikian, Budi menegaskan proses pemeriksaan internal tersebut tidak mengganggu penyidikan perkara utama yang sedang berjalan.










