Polri Pastikan 4 Jenderal Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Berikut Daftarnya

Polri Pastikan 4 Jenderal Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Berikut Daftarnya

Nasional | okezone | Jum'at, 6 November 2026 - 16:59
share

JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memastikan empat perwira tinggi (pati) kepolisian telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

"Perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan media sekalian, bahwa sampai saat ini jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak empat orang," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, Jumat (6/11/2026).

Keempat pati Polri tersebut adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Slamet Uliandi.

"Tiga dilakukan penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastrok," ujar Suhermanto.

Lebih lanjut, Suhermanto menyebut bahwa penyidik Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait penyidikan perkara tersebut.

"Jumlah saksi yang sudah kami periksa sebanyak 13 orang, dan ahli sebanyak 5 orang, yang terdiri atas 3 ahli ITE dan 2 ahli pidana," ucap Suhermanto.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).

Terbaru, Polri menetapkan mantan Kadiv TIK Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Listyo Sigit, Eko Hadi Santoso, dan Ahrie Sonta kini ditahan di Rutan Mako Brimob Polri. Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan karena alasan kesehatan.

Peristiwa penyadapan diduga berlangsung pada periode 2025–2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Selain Presiden, penyadapan diduga menyasar pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.

Topik Menarik