Marak Hoaks Kasus Penyadapan Presiden, Polri Minta Masyarakat Waspada

Marak Hoaks Kasus Penyadapan Presiden, Polri Minta Masyarakat Waspada

Nasional | okezone | Jum'at, 6 November 2026 - 13:39
share

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai maraknya informasi bohong atau hoaks yang beredar di media sosial terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah perwira tinggi (pati).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, meminta masyarakat agar memverifikasi terlebih dahulu isu-isu yang beredar sebelum mempercayainya.

"Bahwa di media sosial banyak beredar informasi yang belum tentu benar. Maka kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum tentu benar informasinya," kata Suhermanto, Jumat (6/11/2026).

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa tim khusus yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, saat ini sedang bekerja.

Namun, ia menegaskan bahwa proses penanganan kasus penyadapan ini membutuhkan waktu agar hasilnya akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Polri berkomitmen setiap proses berjalan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Nantinya, hasil kerja tim akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sesuai perkembangan proses penanganan perkara ini," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).

Terbaru, Polri juga menetapkan mantan Kadiv TIK, Irjen Slamet Uliandi, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Listyo Sigit, Eko Hadi Santoso, dan Ahrie Sonta kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Polri. Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan karena alasan kesehatan.

 

Dugaan penyadapan tersebut berlangsung pada periode 2025–2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi yang sah.

Selain Presiden, penyadapan diduga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara; Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun; serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.

Topik Menarik