Pinjaman Online Tembus Rp106,48 Triliun, Kredit Macet Naik Jadi 5,36 Persen
JAKARTA – Outstanding pinjaman daring (pindar) mencapai Rp106,48 triliun pada September 2026, tumbuh 17,02 persen secara tahunan (year on year/yoy). Namun, pertumbuhan pembiayaan tersebut diikuti peningkatan risiko kredit macet.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari atau Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) mencapai 5,36 persen pada September 2026. Angka tersebut meningkat dibandingkan posisi Agustus 2026 sebesar 4,73 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan pertumbuhan pembiayaan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) masih menunjukkan tren positif.
"Pada Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), outstanding pembiayaan pada September 2026 tumbuh 17,02 persen year on year dengan nominal Rp106,48 triliun," ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Kamis (5/11/2026).
MNC Asset Management dan Trust Sekuritas Perkuat Literasi Keuangan di Tengah Ketidakpastian
Agusman mengatakan, industri pindar masih berkontribusi terhadap perluasan akses pendanaan masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). OJK mencatat pembiayaan yang disalurkan kepada sektor UMKM tumbuh 12,49 persen secara tahunan.
"Pertumbuhan ini mencerminkan peran industri LPBBTI untuk mendukung akses pendanaan bagi masyarakat dan sektor produktif," sambungnya.
Meski demikian, OJK terus mencermati perkembangan industri LPBBTI, terutama terkait kualitas pendanaan, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen. Penguatan ketiga aspek tersebut diperlukan agar pertumbuhan industri berlangsung secara sehat, inklusif, dan berkelanjutan.
OJK juga mendorong penyelenggara pindar memperkuat tata kelola dan memenuhi ketentuan permodalan yang berlaku. Berdasarkan catatan regulator, sebanyak 85 dari 94 penyelenggara LPBBTI atau sekitar 90,43 persen telah memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
Sementara itu, sepanjang Oktober 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 11 penyelenggara pindar sebagai bagian dari upaya penegakan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Langkah pengawasan tersebut bertujuan menjaga integritas industri jasa keuangan sekaligus memperkuat perlindungan konsumen di tengah meningkatnya aktivitas pembiayaan digital.










