DHE SDA Bisa Jadi Agunan Kredit, OJK Dorong Bank Perluas Pembiayaan
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbankan nasional memanfaatkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sebagai agunan tunai (cash collateral) dalam pemberian pembiayaan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan DHE SDA sekaligus mendorong lebih banyak devisa masuk dan bertahan di dalam negeri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan OJK telah menerbitkan surat edaran kepada industri perbankan pada 25 Mei 2026. Surat tersebut menegaskan dukungan OJK terhadap pemanfaatan DHE SDA sebagai agunan tunai dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
“Melalui surat dimaksud ditegaskan juga bahwa bank dapat memperlakukan DHE SDA sebagai agunan tunai sepanjang dana DHE SDA tetap pada sistem keuangan Indonesia dengan persentase dan jangka waktu sesuai dengan PP DHE SDA,” kata Dian dalam acara Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Dian menjelaskan, pembiayaan yang dijamin dengan DHE SDA sebagai agunan tunai dapat dikategorikan sebagai kredit berkualitas lancar dan dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), sepanjang memenuhi ketentuan teknis OJK.
Meski demikian, bank tetap wajib memastikan kelengkapan dokumen eksportir, termasuk surat pernyataan dan bukti yang menunjukkan kebenaran tujuan penggunaan dana.
Selain memperkuat pengawasan terhadap penempatan DHE SDA melalui rekening khusus (escrow account) bersama Bank Indonesia (BI), pemerintah juga menyiapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis.
Mulai 1 Januari 2027, dokumen ekspor batu bara, minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), dan paduan besi akan diproses melalui Portal DSI atau NADI. Sistem tersebut akan terintegrasi dengan sistem CEISA Bea Cukai dan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan penambahan bank devisa penampung Rekening Khusus (Reksus) DHE SDA dari 15 menjadi 16 bank.
Penambahan tersebut menyusul persetujuan pemerintah atas permohonan PT Bank OCBC NISP Tbk dalam rapat koordinasi terbatas pada 3 November 2026.
“Terkait bank devisa untuk penempatan DHE SDA telah disepakati menjadi 16 bank, 5 bank BUMN dan 11 bank non-BUMN dan menyetujui permohonan dari PT Bank OCBC NISP Tbk,” kata Airlangga.
Dengan penambahan tersebut, eksportir memiliki lebih banyak pilihan bank untuk menempatkan devisa hasil ekspornya. Fleksibilitas ini terutama berlaku bagi eksportir sektor pertambangan yang memanfaatkan skema opsional berdasarkan Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Melalui skema tersebut, eksportir dapat menempatkan paling sedikit 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan pada bank devisa BUMN maupun non-BUMN.
Sementara itu, eksportir yang tidak memilih skema Pasal 18A tetap wajib mengikuti ketentuan umum dalam PP Nomor 2 Tahun 2026. Berdasarkan aturan tersebut, eksportir sektor nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA selama minimal 12 bulan pada bank devisa BUMN. Adapun eksportir sektor migas wajib menempatkan paling sedikit 30 persen DHE SDA selama tiga bulan pada bank devisa BUMN.
Eksportir yang memilih mengikuti ketentuan umum dan tidak memanfaatkan fasilitas Pasal 18A wajib menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada Kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan BI. Surat tersebut juga harus ditembuskan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman.
Apabila tidak menyampaikan surat pemberitahuan dalam tenggat waktu tersebut, eksportir secara otomatis dianggap memilih memanfaatkan fasilitas relaksasi berdasarkan Pasal 18A.
Airlangga mengimbau eksportir memenuhi kewajiban pemasukan dan penempatan DHE SDA sesuai ketentuan yang berlaku. Dia juga meminta perbankan memastikan layanan Rekening Khusus DHE SDA berjalan lancar.
"Kami mengajak para eksportir untuk memenuhi kewajiban pemasukan penempatan DHE sesuai ketentuan di kedua PP dan pihak perbankan memastikan layanan reksus DHE SDA berjalan secara lancar," tegas Airlangga.









