Eksportir Kini Punya 16 Pilihan Bank untuk Tempatkan DHE SDA
JAKARTA – Pemerintah memperluas pilihan bank devisa penampung Rekening Khusus Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) menjadi 16 bank. Penambahan tersebut disepakati dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) pada 3 November 2026 untuk memberikan keleluasaan kepada eksportir dalam menempatkan dana hasil ekspor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sebanyak 16 bank tersebut terdiri atas lima bank devisa milik negara (BUMN) dan 11 bank devisa non-BUMN. PT Bank OCBC NISP Tbk menjadi satu-satunya bank non-BUMN yang ditambahkan dalam daftar terbaru, melengkapi 15 bank yang telah ditetapkan sebelumnya pada 23 Juli 2026.
"Terkait bank devisa untuk penempatan DHE SDA telah disepakati menjadi 16 bank, 5 bank BUMN dan 11 bank non-BUMN dan menyetujui permohonan dari PT Bank OCBC NISP Tbk," kata Airlangga dalam acara Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Penambahan bank devisa tersebut memberikan lebih banyak pilihan bagi eksportir untuk memanfaatkan fasilitas penempatan DHE SDA sesuai dengan skema opsional dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Berdasarkan ketentuan tersebut, eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria dan memilih skema Pasal 18A wajib menempatkan paling sedikit 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan pada bank devisa yang telah ditetapkan, baik bank BUMN maupun non-BUMN.
Sementara itu, eksportir yang tidak memilih skema Pasal 18A tetap harus mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 2 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, eksportir sektor pertambangan nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA selama minimal 12 bulan pada bank devisa BUMN. Adapun eksportir sektor pertambangan minyak dan gas bumi (migas) wajib menempatkan paling sedikit 30 persen DHE SDA selama tiga bulan pada bank devisa BUMN.
Eksportir yang tidak menggunakan skema Pasal 18A juga wajib menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada Kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan Bank Indonesia. Surat tersebut harus ditembuskan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman.
Apabila eksportir tidak menyampaikan surat pemberitahuan dalam batas waktu tersebut, eksportir secara otomatis dianggap memilih fasilitas berdasarkan Pasal 18A.
Airlangga mengimbau para eksportir agar memenuhi kewajiban pemasukan dan penempatan DHE SDA sesuai ketentuan yang berlaku. Dia juga meminta perbankan memastikan layanan rekening khusus DHE SDA berjalan lancar.
"Kami mengajak para eksportir untuk memenuhi kewajiban pemasukan penempatan DHE sesuai ketentuan di kedua PP dan pihak perbankan memastikan layanan reksus DHE SDA berjalan secara lancar," tegas Airlangga.
Berikut adalah daftar lengkap 16 bank devisa penampung Rekening Khusus DHE SDA:
Bank Devisa BUMN:
1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI)
2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI)
3. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI)
4. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN)
5. PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BRIS)
Bank Devisa Non-BUMN:
1. Standard Chartered Bank
2. Deutsche Bank AG
3. MUFG Bank, Ltd.
4. PT Bank SMBC Indonesia Tbk
5. PT Bank HSBC Indonesia
6. Bank of China
7. PT Bank ICBC Indonesia
8. PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
9. JP Morgan Chase Bank, N.A.
10. Citibank, N.A.
11. PT Bank OCBC NISP Tbk (tambahan baru hasil Rakortas 3 November 2026)










