Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Bareskrim Masih Dalami Penerapan Pasal Makar
JAKARTA – Bareskrim Polri mendalami kemungkinan penerapan pasal makar terhadap para tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden RI Prabowo Subianto. Pihak kepolisian saat ini tengah memproses pembentukan tim khusus untuk mengusut indikasi tersebut secara mendalam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa tim khusus bentukan Mabes Polri akan menindaklanjuti berbagai informasi serta masukan dari masyarakat, termasuk dugaan unsur makar dalam perkara ini.
"Tadi kami sampaikan terkait dengan perkembangan masukan dan kemudian informasi ini, ini masih dalam proses untuk dibentuknya tim yaitu secara cermat, profesional, dan akuntabel nanti akan disampaikan lebih lanjut," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).
Ia menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara cermat dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana yang telah dipaparkan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.
Selain itu, Trunoyudo turut membeberkan perkembangan terbaru dalam pengusutan perkara tersebut, di mana penyidik Bareskrim Polri kembali menetapkan satu orang tersangka baru berinisial SU.
"Proses ini seperti yang dijelaskan oleh Pak Kabareskrim kemarin dan sebagai perkembangan, baru dapat kami sampaikan adanya penambahan Saudara SU sebagai tersangka," tambahnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolri sekaligus mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo cs, sebagai tersangka pada Selasa (3/11/2026). Listyo Sigit terseret dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah perwira tinggi Polri lainnya yang kini juga telah berstatus tersangka.










