Surat Keterangan Gibran dan Ujian Akuntabilitas Demokrasi

Surat Keterangan Gibran dan Ujian Akuntabilitas Demokrasi

Nasional | sindonews | Kamis, 5 November 2026 - 17:49
share

RamdansyahAdvokat; Juru Bicara Komite Masyarakat Jakarta Utara (Kom-Ju)

DEMOKRASI tidak berhenti bekerja ketika pemilih meninggalkan bilik suara. Ia terus diuji oleh kesediaan institusi negara menaati hukum, menjelaskan keputusannya secara terbuka, dan mengoreksi prosedur administrasi yang terbukti bermasalah. Ujian itu kini datang lewat putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 30 Oktober 2026 yang menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.

Surat itu bukan dokumen biasa, sebab terkait langsung dengan syarat pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024. Publik bertanya bagaimana pertanggungjawaban institusi yang menerbitkan, memverifikasi, dan menggunakannya?

Gugatan Kelahiran Presiden Barack Obama

Jed Handelsman Shugerman (2019), dalam telaahnya tentang constitutional hardball dan constitutional beanball, membedah polemik birtherism yang mempersoalkan akta kelahiran Presiden Amerika Serikat Barack Obama. Dua pelajarannya relevan. Pertama, syarat konstitusional atas legitimasi kepemimpinan Obama.

Kedua, legalitas formal dan legitimasi demokratis yang saling berkaitan, tetapi tidak identik. Gugatan terhadap Obama memakai bahasa konstitusi, tetapi tetap diuji tujuan dan proses hukumnya. Kritik warga terhadap kepala pamerintahan di AS atas pemenuhan syarat konstitusi seorang pejabat tidak otomatis dicap sebagai antidemokratis. Barrett (2014) mengingatkan rapuhnya otonomi peradilan dan mengingatkan, jaminan independensi di atas kertas (de jure) tidak otomatis melahirkan putusan yang otonom secara de facto ketika tekanan politik menyeret lembaga peradilan dan penyelenggara pemilu ke dalam kompromi. Ketika jalur hukum direduksi menjadi “stempel” bagi kepentingan elektoral—gejala yang kerap disebut juristocracy—norma pencalonan tidak lagi diuji dengan asas keadilan umum, tetapi disesuaikan untuk menggelar karpet merah bagi kandidat.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden, yang membuka jalan bagi Gibran, adalah preseden bahwa peradilan tertinggi menjadi “stempel” penguasa masih membekas di ruang publik.

Informasi Asimetris Pemilih

Putusan MA patut dibaca sebagai koreksi atas celah akuntabilitas. Perlu ditegaskan bahwa putusan MA ini bukanlah putusan pembatalan hasil Pemilu 2024, melainkan koreksi yudisial terhadap keabsahan dokumen administrasi yang berkaitan langsung dengan pemenuhan persyaratan pencalonan. Dengan kepastian tentang keabsahan syarat kandidat, kontrol rasional pemilih menguat dan partisipasi pada 2029 justru terjaga.

Dari sisi pemilih, putusan MA menyingkap asimetri informasi. Sebagai prinsipal, pemilih pada Pemilu 2024 menentukan pilihan tanpa akses penuh terhadap kebenaran teknis persyaratan kandidat. Di tengah perdebatan soal politik dinasti, mereka hanya dapat membaca sinyal elite. Di sinilah tampak bekerjanya secret garden of politics: pencalonan diputuskan di ruang tertutup kompromi para ketua umum partai, yang menandai lemahnya kaderisasi dan menguatnya pragmatisme.

Dampaknya akan menjadi serius, jka aturan main dan lembaga pengawal pemilu dipersepsikan melayani elite. Kepercayaan pada institusi demokrasi akan tergerus. Pegiat pemilu yang selama ini mengajak warga ke tempat pemungutan suara (TPS) bisa merasa dikhianati. Selanjutnya, kelompok moderat, pemilih mengambang, dan pemilih pemula pun berpotensi memilih Golput secara sadar pada Pemilu 2029.Pembanding datang dari Korea Selatan. Studi Ratu Eha Salhah dkk. (2026) menunjukkan, berbeda dengan Indonesia yang bergantung pada kompromi elite dan koalisi, Korea Selatan menempatkan Komisi Pemilihan Nasional (Jungang Seongeo Gwanri Wiwonhoe) sebagai lembaga konstitusional independen yang setara dengan cabang kekuasaan lain.

Kedudukan itu memungkinkannya mengawasi pendanaan politik dan integritas seleksi calon secara transparan, sehingga intervensi petahana dan partai mayoritas dapat ditekan. Karena itu, putusan MA patut dibaca sebagai koreksi atas celah akuntabilitas. Dengan kepastian tentang keabsahan syarat kandidat, kontrol rasional pemilih menguat dan partisipasi pada 2029 justru terjaga.

Namun, koreksi baru bermakna jika diikuti pertanggungjawaban. Dokumen negara tidak lahir dari ruang hampa: selalu ada pejabat penerbit, dasar hukum, dan prosedur yang wajib dipenuhi. Publik berhak tahu apa dasar penerbitan surat itu, dokumen apa yang dirujuk, bagaimana verifikasinya, dan apa yang wajib dilakukan pejabat penerbit setelah putusan.

Pertanyaan itu bukan tuduhan personal; kesalahan individu harus dibuktikan dengan fakta dan regulasi. Tetapi, kehati-hatian itu tidak boleh menjadi tameng untuk menghentikan evaluasi kelembagaan—mulai dari cara Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalankan verifikasi, ketegasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindaklanjuti keberatan, hingga mekanisme koreksi agar lembaga tidak saling melempar tanggung jawab.

Kepastian Hukum Disertai Akuntabilitas

Setidaknya ada tiga agenda mendesak. Pertama, salinan lengkap putusan MA dibuka kepada publik dan pejabat berwenang menjelaskan pelaksanaan amarnya. Kedua, prosedur penerbitan surat penyetaraan dan verifikasi syarat calon dievaluasi menyeluruh untuk memastikan ada tidaknya maladministrasi. Ketiga, mekanisme verifikasi dan penyelesaian sengketa persyaratan kandidat diperbaiki agar keberatan yang berdasar hukum tuntas diperiksa sebelum hari pemungutan suara. Kepastian hukum bukan sekadar selesainya perkara, melainkan juga kejelasan akibat hukumnya dan siapa yang bertanggung jawab.Di Senayan, pembedaan Jed Handelsman Shugerman menemukan relevansinya. DPR sah memainkan constitutional hardball—menggunakan kewenangan secara agresif tetapi tetap dalam batas aturan main demokrasi. Langkah ini dapat ditempuh melalui evaluasi fungsi pengawasan DPR, meminta penjelasan pemerintah mengenai pelaksanaan putusan MA, serta mempertimbangkan instrumen konstitusional yang tersedia apabila ditemukan dasar hukum yang memadai.

Hak angket dapat digulirkan untuk menyelidiki kejanggalan administrasi. Yang wajib dihindari adalah constitutional beanball: taktik yang melampaui persaingan sah, merusak norma konstitusi, bahkan memancing kerusuhan sosial.

Pada akhirnya, integritas pencalonan pejabat publik tidak ditentukan oleh tumpukan surat, tetapi oleh ketaatan pada semangat konstitusi. Gagasan konstitusionalisme kontestatif mengingatkan bahwa makna konstitusi tidak dimonopoli hakim; ia juga dibentuk dan diawasi oleh aktor politik, birokrasi, dan warga negara. Kritik, debat terbuka, dan penolakan terhadap tindakan yang menyimpang dari kedaulatan rakyat adalah cara memastikan pengadilan tidak menjadi alat legitimasi kekuasaan.

Rakyat selaku pemilih dapat mendorong para penggiat Pemilu dan aktivis demokrasi untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan Surat Keterangan Gibran di Pemilu 2024 ke ranah hukum. Dengan cara-cara ini diharapkan kepercayaan publik dapat pulih dan warga kembali datang ke TPS pada 2029.

Topik Menarik