Penyadapan terhadap Presiden Prabowo Dilakukan di Lingkungan Mabes Polri
Polri memastikan bahwa proses dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak dilakukan dari markas khusus milik para tersangka. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengungkapkan seluruh kegiatan dilakukan keempat Perwira Tinggi (Pati) di lingkungan Mabes Polri.
"(Lokasi penyadapan) di lingkungan Polri," kata Suhermanto dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
Dalam kasus ini, Suhermanto mengatakan pihaknya masih belum melakukan penahanan terhadap mantan Kadiv TIK Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka lantaran yang bersangkutan masih sakit pasca-stroke.
Baca juga: Polri Ungkap Peran Irjen Pol Slamet Uliandi di Penyadapan Prabowo: Dewan Pembina
"Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca stroke," ujar Suhermanto.Kendati demikian, ia mengatakan dari hasil gelar perkara pihaknya telah menemukan bukti keterlibatan Slamet Uliandi dalam kasus penyadapan tersebut.
Ia menjelaskan Slamet berperan sebagai Dewan Pembina dari MC (Monitoring Center) Bareskrim Polri. Selain itu, Slamet juga pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring Bareskrim dari 2010 sampai 2019.
"Sampai dengan saat ini, Kabag Monitoring tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari saudara SU," ujarnya.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik serta ilegal akses. Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, peristiwa ini berlangsung pada periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Asep.
Selain Presiden, penyadapan diduga dilakukan kepada pejabat negara, tokoh politik, media massa, ormas, LSM, dan pengusaha.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 10 tahun. Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP, dengan ancaman pidana selama enam tahun. Undang-Undang ITE Pasal 32 ayat (1) dengan ancaman pidana selama delapan tahun.










