MKMK: 9 Hakim MK Pengadil Gugatan Ijazah Gibran Tak Langgar Etik!

MKMK: 9 Hakim MK Pengadil Gugatan Ijazah Gibran Tak Langgar Etik!

Nasional | okezone | Kamis, 5 November 2026 - 15:44
share

JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menolak seluruh gugatan yang diajukan Tim Hukum Merah Putih, C Suhadi Cs pada Kamis (5/11/2026). Ada 5 aduan yang dilayangkan C Suhadi Cs ke MKMK kaitannya 9 hakim MK yang memeriksa dan mengadili perkara suket Wapres Gibran Rakabuming Raka karena diduga melakukan pelanggaran etik.

Sembilan Hakim MK tersebut diadukan ke MKMK lantaran Tim Hukum Merah Putih menganggap seluruh hakim tersebut diduga melakukan pelanggaran kode etik atas perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diputuskan pada awal Oktober 2026 lalu.

"Diputus dalam Rapat Majelis Kehormatan oleh 3 (tiga) Anggota Majelis Kehormatan, yaitu I Dewa Gede Palguna sebagai Ketua merangkap Anggota, Ridwan Mansyur sebagai Sekretaris merangkap Anggota, dan Yuliandri sebagai Anggota pada Rabu (28/10/2026),"kata Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna dalam persidangan di MK RI, Jakarta.

"Dan diucapkan dalam Sidang Pleno Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada Kamis (5/11/2026) oleh tiga Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yaitu, I Dewa Gede Palguna sebagai Ketua merangkap Anggota, Ridwan Mansyur sebagai Sekretaris merangkap Anggota, dan Yuliandri sebagai Anggota dengan dihadiri Pelapor,"lanjutnya.

Adapun dalam laporannya itu, C Suhadi Cs mempersoalkan sejumlah hal. Diantaranya, 9 hakim MK yang dianggap tidak menjatuhkan putusan sela (dismissal) atas perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 kaitannya suket Wapres Gibran. Majelis hakim langsung memeriksa hingga pokok permohonan meskipun permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil permohonan yang diatur dalam Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) karena melewati jangka waktu pengajuan permohonan PHPU Tahun 2024.

Suhadi Cs juga mempersoalkan kedudukan hukum Pemohon PHPU yang bukan merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Pelapor mempertanyakan alasan persoalan kedudukan hukum atau legal standing Pemohon yang baru dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU dalam Putusan setelah pemeriksaan perkara berlangsung sampai pada pokok perkara.

Tim Hukum Merah Putih menikai tindakan membeberkan pokok perkara di saat gugatan dinyatakan cacat formal merupakan taktik mendelegitimasi pejabat negara secara halus yang mengakibatkan lahirnya pengadilan sepihak dan penggorengan opini publik yang liar di masyarakat.

Majelis Hakim MK dinilai melempar bola panas isu legitimasi tata negara ke lembaga lain sehingga gagal mengakhiri sengketa dan justru memelihara bom waktu yang menciptakan peluang sengketa hukum baru yang mengancam stabilitas nasional.

 

Dia juga  mempersoalkan dugaan ketidakcermatan para Hakim MK dalam proses pemeriksaan dan penyusunan Putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, terutama tindakan menunda penilaian kedudukan hukum para Pemohon untuk terlebih dahulu mempertimbangkan pokok permohonan, meskipun pada akhirnya permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

Padahal, Hakim MK seharusnya menjalankan kewajiban kecermatan, kehati-hatian, dan ketelitian yang selaras dengan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Sedangkan, Mahkamah memberikan penilaian substantif terhadap dokumen pendidikan dan pemenuhan persyaratan calon wakil presiden, meskipun pada akhirnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum. Keadaan ini berpotensi menimbulkan ketidakjelasan mengenai kedudukan pertimbangan substantif tersebut yang tidak diperlukan untuk menyelesaikan perkara.

Kubu Gibran juga mempersoalkan dugaan kegagalan para hakim untuk bertindak selaras dengan hukum acara demi menjaga kepercayaan publik terhadap peradilan dan ketidakmampuan menjaga ritme waktu persidangan sesuai hukum dan mengabaikan syarat formil (kedudukan hukum) yang fundamental.

 

Pada pokoknya, Tim Hukum Merah Putih, C Suhadi beserta sejumlah pengadu lainnya memohon MKMK untuk memeriksa secara objektif dan netral dugaan pelanggaran etik yang dilakukan para hakim MK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga meminta para hakim konstitusi dijatuhkan sanksi teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Adapun sebelumnya, MK memutus Permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima. Para Pemohon, Denny Indrayana Cs dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum.

Dalam pertimbangan hukum Putusan, MK tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Wapres Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan ijazah SMA/Sederajat.

Topik Menarik