Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto dalam kasus suappenerbitan dokumen maladministrasi. Amar putusan dibacakan pada Kamis (5/11/2026).
Hakim menyatakan Hery terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif, yakni Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Pasal 12 huruf a mengatur tindak pidana suap oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Sementara Pasal 18 mengatur pidana tambahan berupa perampasan aset dan pembayaran uang pengganti.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hery Susanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Elyarahma Sulistyowati.Jadi Kepala KSP, Jenderal Sigit Tegaskan Siap Kawal Asta Cita dan Program Prioritas Prabowo
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta kepada Hery. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Baca juga: Breaking News! Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman Hery Susanto
"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Heri Susanto sejumlah Rp300 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," lanjut hakim.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.875.000.000. Rumah milik Hery yang berlokasi di Pulo Gebang Permai Blok B5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, turut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp3.875.000.000 dan terhadap rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai Blok B5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa," tegas hakim.










