OJK Siapkan 3 Skema Baru Bank Syariah, Pembiayaan UMKM Jadi Sasaran
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga pedoman produk perbankan syariah untuk mendorong inovasi layanan sekaligus memperluas penyaluran pembiayaan ke sektor riil. Ketiga pedoman tersebut mengatur produk Ijarah, Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), serta Wakalah Penjualan Aset Ready Stock.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pengembangan produk dengan karakteristik khas syariah menjadi strategi penting untuk memperkuat kontribusi perbankan syariah terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Semua inisiatif ini dilakukan agar perbankan syariah berkembang dengan pesat, menjadi pilihan utama masyarakat, dan mendorong ekonomi Indonesia tumbuh lebih tinggi melalui peningkatan pembiayaan di semua sektor ekonomi, termasuk UMKM,” ujar Dian dalam keterangan resmi, Selasa (3/11/2026).
Penerbitan tiga pedoman tersebut melengkapi sembilan panduan produk yang telah diterbitkan sebelumnya. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027.
Secara teknis, Pedoman Produk Ijarah mengatur pemanfaatan aset melalui mekanisme sewa tanpa perpindahan kepemilikan aset. Skema ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan usaha produktif, seperti penyewaan ruko, ruang kantor, gudang, mesin pabrik, hingga kendaraan operasional dengan pembayaran sewa secara berkala.
Sementara itu, produk IMBT memungkinkan nasabah memanfaatkan aset melalui mekanisme sewa yang diakhiri dengan peralihan kepemilikan. Produk ini dapat digunakan untuk pembiayaan kebutuhan konsumtif, seperti rumah dan kendaraan bermotor, maupun kebutuhan produktif.
Adapun Pedoman Produk Wakalah Penjualan Aset Ready Stock ditujukan untuk mendukung pembiayaan rantai pasok (supply chain financing). Melalui skema ini, pemasok dapat memperoleh likuiditas dengan menjual persediaan barang siap kirim kepada bank tanpa harus menunggu pembayaran dari pembeli akhir.
OJK menyusun ketiga pedoman tersebut bersama Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), praktisi perbankan syariah, dan pemangku kepentingan terkait.
Dian menjelaskan, inovasi produk harus diimbangi dengan penguatan fondasi industri perbankan syariah. Hingga September 2026, total aset perbankan syariah tercatat mencapai Rp1.108,45 triliun atau tumbuh 10,16 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Adapun pangsa pasar (market share) perbankan syariah mencapai 7,53 persen dari total aset perbankan nasional.
Untuk memperkuat struktur industri, OJK melanjutkan implementasi RP3SI melalui penguatan modal inti, konsolidasi, percepatan pemisahan (spin-off) unit usaha syariah, serta peningkatan sinergi antara bank syariah dan bank induknya.
OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah. Aturan tersebut bertujuan memperjelas perbedaan antara produk simpanan dan investasi sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan melalui Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 14 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola dan manajemen risiko produk investasi perbankan syariah.
Dari sisi penyaluran pembiayaan, Dian mengingatkan agar ekspansi perbankan syariah tidak hanya berorientasi pada peningkatan jumlah pembiayaan, termasuk kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tetapi juga memperhatikan kualitas portofolio.
"Oleh karena itu, kita tidak semata-mata berkonsentrasi pada pertumbuhan atau peningkatan kredit UMKM, tetapi lebih penting lagi sebetulnya adalah kualitas peningkatan penyaluran pembiayaan UMKM," kata Dian.
Selain menjalankan fungsi komersial, OJK juga mendorong penguatan peran sosial perbankan syariah melalui produk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Produk ini diterapkan oleh bank syariah yang berstatus Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), antara lain untuk mendukung program pemberdayaan UMKM dan penyediaan sarana pendidikan.
Optimalisasi CWLD juga diselaraskan dengan program Kota Wakaf yang diinisiasi Kementerian Agama melalui kerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan nazhir wakaf uang.
Melalui pengembangan produk dan penguatan kelembagaan tersebut, OJK berharap perbankan syariah dapat memperluas akses pembiayaan, meningkatkan fungsi intermediasi, serta memperbesar kontribusinya terhadap perekonomian nasional.










