Suahasil Tegaskan Kemenkeu Tak Akan Jadi Pemegang Saham BEI
JAKARTA – Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di tengah proses demutualisasi bursa yang sedang berlangsung.
Menurut Suahasil, Kemenkeu memiliki peran sebagai perumus kebijakan (policymaker), sedangkan BEI bertindak sebagai penyelenggara perdagangan di pasar modal. Karena itu, kepemilikan saham BEI dinilai berada di luar lingkup tugas dan tanggung jawab Kemenkeu.
“Saya ingin menegaskan di sini bahwa Kementerian Keuangan tidak akan masuk sebagai pemilik saham BEI,” kata Suahasil dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Meski tidak mengambil porsi kepemilikan saham, Suahasil menegaskan Kemenkeu tetap mendukung dan memantau proses reformasi pasar modal yang dijalankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama BEI.
“Kami akan terus memantau dan melakukan koordinasi, termasuk memantau pencapaian target-target dari rencana aksi yang telah disusun,” ujar Suahasil.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek, kepemilikan saham bursa terbuka bagi sejumlah pihak, termasuk Kemenkeu, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia).
Berbeda dengan Kemenkeu, Danantara Indonesia telah menyatakan minat untuk memiliki saham BEI. Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, sebelumnya memperkirakan porsi kepemilikan Danantara dalam skema demutualisasi BEI berkisar 5–10 persen.
Sementara itu, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan proses penataan dan penjajakan calon pemegang saham baru masih berlangsung secara internal. Oleh karena itu, BEI belum dapat mengungkapkan secara terperinci nilai penawaran saham tersebut.
Saat ini, proses demutualisasi BEI telah memasuki tahap penyesuaian Anggaran Dasar setelah memperoleh persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Penyesuaian Anggaran Dasar tersebut menjadi landasan hukum untuk membuka peluang kepemilikan saham BEI bagi pihak di luar Anggota Bursa (AB).










