Heboh Isu PPN Transfer Bank dan E-Wallet, Ini Penjelasan Menkeu
JAKARTA – Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pemerintah tidak menerbitkan kebijakan baru yang mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara otomatis atas setiap transaksi transfer antarbank maupun layanan dompet digital (e-wallet).
Penegasan tersebut disampaikan menyusul informasi yang berkembang di masyarakat setelah Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan pernyataan terkait skema pemungutan pajak digital yang disebut akan berlaku mulai 9 November 2026.
“Saya ingin menegaskan di sini, tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital,” ujar Suahasil dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Suahasil menjelaskan, regulasi yang dimaksud berkaitan dengan penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Ketentuan tersebut sebelumnya juga telah dijelaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Menurut dia, SPP-TDLN bertujuan meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi perdagangan layanan digital dari luar negeri yang telah ditetapkan sebagai objek pajak.
Dengan demikian, perpindahan atau pemindahbukuan dana masyarakat melalui layanan perbankan maupun dompet digital tidak menjadi objek PPN baru.
Adapun ketentuan PPN atas aktivitas transfer dana dan layanan dompet digital sebenarnya telah diatur melalui PMK Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Dalam regulasi tersebut, PPN dikenakan atas nilai imbalan atau biaya jasa administrasi yang dipungut penyelenggara layanan keuangan digital, bukan atas nilai pokok uang yang ditransfer masyarakat.
Artinya, apabila transaksi transfer dikenakan biaya layanan, PPN hanya dihitung berdasarkan besaran biaya administrasi tersebut.
Sebagai informasi, implementasi SPP-TDLN telah dilakukan secara bertahap sejak 25 September 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto juga telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN dalam skema tersebut, yang terdiri atas lima bank penerbit (issuer bank) dan satu perusahaan teknologi finansial (fintech).










