Pajak Digital Mau Berlaku 9 November, Airlangga: Nanti Kita Lihat
JAKARTA - Pemerintah masih mengkaji rencana penerapan pajak digital yang sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku pada 9 November 2026. Rencana kebijakan tersebut masih dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan.
"Nanti kita ini kan dengan Kementerian Keuangan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Airlangga mengatakan, pemerintah masih mengkaji dampak penerapan pajak digital terhadap daya beli masyarakat. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah sistem pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
"Ya nanti kita lihat, karena itu kan yang dikenakan terkait pembayaran," ujar Airlangga.
Sebelumnya, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Sujono Djojohadikusumo menyatakan bahwa pemerintah akan mulai menerapkan pajak digital pada 9 November 2026.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut akan melibatkan seluruh bank pemerintah, bank swasta, platform teknologi finansial (financial technology/fintech), hingga perusahaan perdagangan elektronik (e-commerce), seperti Shopee, Lazada, dan GoTo.
"Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November. Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," katanya dalam Rapimnas Kadin 2026 yang disiarkan secara virtual, Jumat (30/10/2026).
Hashim menjelaskan, salah satu alasan pemerintah berencana menerapkan kebijakan tersebut adalah untuk meningkatkan penerimaan negara. Menurutnya, rasio penerimaan negara Indonesia saat ini hanya sekitar 12 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang mencapai Rp25.000 triliun.
Ia kemudian membandingkan rasio penerimaan negara Indonesia dengan sejumlah negara lain. Hashim menyebut Kamboja mampu mencapai rasio penerimaan negara sebesar 18 persen terhadap PDB. Sementara itu, India mencapai 20 persen dan negara-negara di Afrika sebesar 16 persen.
Hashim menambahkan, jika Indonesia mampu menyamai rasio penerimaan negara Kamboja, pemerintah berpotensi meningkatkan penerimaan hingga 6 poin persentase. Dengan asumsi PDB sebesar Rp25.000 triliun, tambahan penerimaan negara tersebut diperkirakan mencapai Rp1.500 triliun.
Dari potensi tambahan penerimaan tersebut, Hashim kemudian memperhitungkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperkirakan mencapai Rp500 triliun hingga Rp600 triliun. Dengan demikian, menurut perhitungannya, Indonesia berpotensi mencatatkan surplus anggaran sekitar Rp900 triliun.
"Nah, defisit APBN kita ya, kita Rp500 triliun kalau tidak salah. Rp500-600 triliun. Kalau aparat kita, Pajak dan Bea Cukai bekerja semestinya, seharusnya seperti orang Kamboja, kita surplus tahun ini Rp900 triliun," tegasnya










