Terungkap! Truk Molen Maut di Bekasi Tak Uji KIR Selama 6 Tahun
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara terkait kecelakaan truk molen di Bekasi yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia pada Minggu (1/11/2026) sore.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, truk molen tersebut diketahui tidak menjalani uji berkala kendaraan atau uji KIR selama enam tahun.
"Berdasarkan hasil pengecekan Ditjen Perhubungan Darat, truk molen yang terlibat kecelakaan tidak melakukan uji berkala kendaraan atau uji KIR selama 6 tahun," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2026).
Aan mengatakan, pihaknya telah memanggil perusahaan pemilik kendaraan untuk meminta klarifikasi dan memberikan pembinaan terkait kewajiban uji berkala kendaraan serta penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU).
Sementara itu, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), kepolisian, dan Dinas Perhubungan setempat tengah mendalami penyebab kecelakaan tersebut.
Terkait kronologi sementara, Aan menyebut truk bernomor polisi B 9548 MV melaju dari arah timur ke barat. Kendaraan tersebut diduga kehilangan kendali hingga menabrak kerumunan warga yang berada di sisi kiri jalan.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan turut prihatin dan berduka cita atas kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu kendaraan truk molen bermuatan semen di Jalan Cut Mutia, Bekasi, Jawa Barat pada hari Minggu (1/11)," pungkas Aan.










