KPK Minta Nusron Wahid Prioritaskan Proses Hukum
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk memprioritaskan pemenuhan panggilan pemeriksaan yang tengah berjalan di lembaga antirasuah. Imbauan tersebut disampaikan menyusul informasi bahwa Nusron akan kembali melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
"Terkait dengan informasi yang menyatakan bahwa saudara NW akan bepergian kembali ke luar negeri, tentu KPK dalam kesempatan ini juga mengimbau agar Pak NW ini bisa memprioritaskan proses-proses hukum yang sedang berjalan di KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (2/11/2026).
Budi menjelaskan, pemenuhan panggilan pemeriksaan oleh Nusron penting untuk membantu proses pengungkapan perkara. Sebab, keterangan dari saksi, tersangka, maupun pihak terkait diperlukan untuk saling mengonfirmasi dan melengkapi informasi yang telah diperoleh penyidik.
"Karena memang pada prinsipnya keterangan-keterangan dari tersangka, saksi ataupun pihak terkait, semuanya ini untuk saling mengonfirmasi, saling melengkapi," ujarnya.
Penyidik pun dapat memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai perkara yang tengah diusut, mulai dari kronologi peristiwa hingga konstruksi perkara dan pihak-pihak yang diduga memiliki peran signifikan.
Saat ini, KPK belum mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Nusron. Berdasarkan ketentuan KUHAP, pencegahan ke luar negeri atau cekal hanya dapat diberlakukan terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Nah, jadi memang merujuk kepada KUHAP, pihak-pihak yang dapat dilakukan cegah ke luar negeri atau disebut cekal begitu, itu hanya pihak-pihak yang memang sudah ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan Nusron Wahid diduga akan melakukan perjalanan dinas ke Jepang. Boyamin mengaku memperoleh informasi tersebut setelah mengetahui adanya pengajuan anggaran perjalanan dinas Nusron ke negara tersebut.
Boyamin juga menduga rencana perjalanan ke luar negeri itu berpotensi menjadi alasan untuk menghindari pemanggilan KPK. Dia menyinggung ketidakhadiran Nusron dalam pemeriksaan sebelumnya dengan alasan perjalanan dinas ke Johor Bahru, Malaysia, yang disebutnya dilakukan melalui Singapura.
Boyamin turut mengkritik KPK karena belum segera kembali memanggil Nusron setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Dia khawatir lambannya proses pemeriksaan tersebut membuat pengusutan perkara berlarut-larut, sementara masa penahanan para tersangka terus berjalan.









