KPK Geledah 2 Kantor Bea Cukai di Jateng, Sita Dokumen hingga Uang Tunai
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan pita cukai rokok. Terbaru, KPK menggeledah dua lokasi di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (30/10/2026).
"Dua lokasi yang dilakukan penggeledahan yakni di Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Dari kegiatan tersebut, KPK menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penyidikan perkara ini. Barang bukti yang ditemukan kemudian diamankan.
"Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga berkenaan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara di sektor cukai," ujarnya.
Selain itu, KPK juga mengamankan uang tunai. Meski begitu, nilai pasti uang yang disita belum diungkap. "Selain itu penyidik juga menyita sejumlah uang tunai. Untuk nominalnya masih proses penghitungan," ucapnya.
Budi menjelaskan, penyidik akan menelaah dan menganalisis sejumlah barang bukti yang diamankan untuk memperkuat bukti-bukti yang diperlukan dalam pengungkapan perkara ini.
Sebelumnya, KPK menggeledah enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum pada Kamis 29 Oktober 2026. Penggeledahan terkait pengusutan dugaan korupsi cukai rokok.
"Kali ini, objek penggeledahannya di enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat 30 Oktober.
Budi menyebutkan, dalam rangkaian penggeledahan tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penyidikan. "Sejumlah dokumen serta beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini diamankan dan disita oleh penyidik," ujarnya.










