KPK Ajukan Pencegahan Tersangka Dedi Congor ke Luar Negeri

KPK Ajukan Pencegahan Tersangka Dedi Congor ke Luar Negeri

Nasional | sindonews | Jum'at, 30 Oktober 2026 - 16:46
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Ahmad Dedi alias Dedi Congor selaku pegawai Ditjen Bea Cukai. Pengajuan ini usai penetapan tersangka Dedi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

"Benar, penyidik telah melakukan cegah ke luar negeri untuk yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (30/10/2026).

Dia belum menjelaskan lebih detail terkait pencegahan tersebut, termasuk berapa lama periode pencegahan berlaku.

Baca juga: Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor

Sebelumnya, KPK mengumumkan Ahmad Dedi (AD) alias Dedi Congor sebagai tersangka baru pengembangan kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea Cukai. Budi menyatakan penetapan tersangka yang bersangkutan sejak September 2026. "Saudara AD yang merupakan pegawai Ditjen Bea Cukai juga telah ditetapkan tersangka per September 2026," ujarnya, Jumat (30/10/2026).

KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai pengembangan perkara di Bea Cukai. Satu sprindik lainnya dengan tersangka Gatot Heroe selaku Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea Cukai. KPK telah menahan Gatot Herou pada 26 Agustus 2026 lalu.

"Hingga saat ini, dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan tersebut, KPK telah menetapkan 9 tersangka," kata Budi.

Topik Menarik