Jaksa Ungkap Setoran ke Menteri dengan Kode RAMA di Sidang Silmy Karim, Kantongi Rp40 Juta per Minggu!
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada KPK mengungkap aliran uang terkait dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) ke sejumlah pejabat di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Hal itu sebagaimana termuat dalam surat dakwaan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (29/10/2026).
Awalnya, Jaksa menyebutkan Silmy Karim dilantik sebagai Wamen Imipas pada 21 Oktober 2024. Meski begitu, Silmy membiarkan praktik pemerasan itu terus berlangsung.
"Setelah menjabat Terdakwa tidak pernah memberikan kebijakan ataupun menghentikan adanya penerimaan-penerimaan tidak resmi dari pengurusan dokumen keimigrasian, namun justru meminta jatah setoran untuk kepentingannya," kata Jaksa.
Setelah Silmy menjabat Wamen Imipas, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra memanggil Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji dan Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi terkait permintaan dari pimpinan.
"Menyampaikan adanya permintaan dari pimpinan yang harus dipenuhi dari penerimaan dan pengumpulan uang-uang tidak resmi atau uang loket, dengan menekankan untuk mencari sebanyak-banyaknya uang klik dan uang loket dengan menghubungi Biro jasa yang mengurus Alih Status dan memberikan besaran uang yang wajib disediakan kepada Pejabat di lingkungan Kemen-Imipas yang akan disetor ke Pimpinan," ujarnya.
Berikut rinciannya:
1. RAMA sebutan untuk Menteri sebesar Rp40.000.000 setiap minggu;
2. Sespri sebesar Rp100.000.000 setiap bulan;
3. Ajudan Menteri sebesar Rp25.000.000 setiap minggu;
4. Sekretaris Jenderal Kemen-Imipas sebesar Rp50.000.000 setiap bulan;
5. Wakil Menteri Kemen-Imipas sebesar Rp100.000.000 setiap bulan;
6. Plt Dirjen sebesar Rp100.000.000 setiap bulan;
7. Direktur Kepatuhan Intel sebesar Rp25.000.000 setiap bulan;
8. Direktur Intelijen sebesar Rp25.000.000 setiap bulan;










