Eksepsi Febrie Ditolak, Pakar Minta JPU Buktikan Dugaan Pemerasan dan TPPU
JAKARTA - Penolakan eksepsi terdakwa Febrie Adriansyah (FA) oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjadi awal penting bagi proses pembuktian perkara. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini dituntut membuktikan dakwaan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui alat bukti yang kuat di persidangan.
Direktur Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan menegaskan, bahwa penolakan eksepsi menunjukkan perkara tersebut dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Namun, putusan sela itu tidak serta-merta membuktikan kebenaran seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) ataupun menyatakan terdakwa bersalah.
"Ditolaknya eksepsi menunjukkan bahwa hakim menilai perkara tersebut layak dilanjutkan ke tahap pembuktian. Namun, putusan sela ini belum bisa dimaknai sebagai bukti bahwa seluruh dakwaan JPU sudah terbukti kuat secara materiil, apalagi menyatakan terdakwa bersalah. Pembuktian di persidangan menjadi ujian sesungguhnya bagi JPU untuk menguraikan secara terang unsur-unsur dugaan pemerasan, termasuk hubungan antara perbuatan, alat bukti, dan pihak-pihak yang terlibat," ujar Iwan, Kamis (29/10/2026).
Iwan juga menyoroti pembuktian unsur TPPU yang mengharuskan JPU menguraikan asal-usul harta kekayaan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Menurutnya, penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut menjadi ujian bagi profesionalisme dan transparansi penegakan hukum.
"Jika ada dakwaan TPPU, jaksa juga harus mampu membuktikan asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana serta keterkaitannya dengan tindak pidana asal sesuai ketentuan hukum. Dari perspektif IPR, proses ini penting untuk menguji keseriusan Kejagung dalam menegakkan hukum secara profesional, termasuk ketika perkara menyangkut dugaan pelanggaran di lingkungan institusi penegak hukum sendiri. Kredibilitas penegakan hukum tidak cukup dibangun melalui dakwaan, tetapi harus dibuktikan dengan argumentasi hukum dan alat bukti yang kuat di persidangan," paparnya.
Lebih lanjut, Iwan meminta JPU menjaga konsistensi selama proses pembuktian. Ia menekankan pentingnya menghadirkan saksi-saksi kunci dan menguji bukti secara terbuka agar konstruksi dakwaan dapat dinilai berdasarkan fakta persidangan.
"Memasuki tahap pembuktian sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim, konsistensi JPU menjadi sangat krusial. Jaksa harus menghadirkan saksi-saksi kunci, dokumen, bukti transaksi, serta bukti materiil lain yang relevan dan saling bersesuaian untuk menguatkan konstruksi dakwaan. Keterangan para saksi juga harus diuji secara terbuka, sehingga hubungan antara dugaan pemerasan dan TPPU dapat dijelaskan secara utuh," tegasnya.
Iwan menambahkan, persidangan tersebut menjadi momentum bagi Kejagung untuk menunjukkan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Menurut saya, perkara ini menjadi ujian bagi Kejagung untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum berlaku bagi siapa pun, tanpa perlindungan berdasarkan jabatan, kedekatan, ataupun posisi di institusi. Intinya, jangan berhenti pada keberhasilan melewati putusan sela. JPU harus membuktikan dakwaannya secara konsisten, objektif, dan transparan. Jika bukti-buktinya kuat, proses hukum harus berjalan tegas. Di situlah integritas Kejagung dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum benar-benar diuji," pungkasnya.










