Cegah Karhutla, Revisi Aturan Bakar Lahan Perlu Didukung Anggaran dan Teknologi

Cegah Karhutla, Revisi Aturan Bakar Lahan Perlu Didukung Anggaran dan Teknologi

Ekonomi | okezone | Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:07
share

JAKARTA – Rencana revisi aturan pembukaan lahan dengan cara membakar perlu diikuti kesiapan anggaran, dukungan teknologi, dan kepastian pembagian tanggung jawab antarpihak agar kebijakan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dapat efektif. Kesiapan tersebut penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi penghidupan masyarakat dan keberlanjutan kegiatan usaha.

Adapun evaluasi aturan mencakup Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta peraturan pelaksanaannya. Pembahasan revisi aturan tersebut mengemuka setelah Presiden Prabowo Subianto menyoroti peraturan daerah yang masih memberikan ruang pembakaran lahan hingga dua hektare. Presiden mempertanyakan efektivitas pengendalian api apabila kebakaran meluas.

Pembaruan regulasi pun harus diikuti penyesuaian aturan yang masih berlaku agar tidak menimbulkan ketidakselarasan dalam pelaksanaan maupun penegakan hukum.

“Apabila regulasi diperbarui, peraturan yang lama juga harus disesuaikan,” kata Pakar Hukum Lingkungan Sadino, Minggu (25/10/2026). 

Dirinya juga menekankan perlunya kejelasan mengenai ketentuan pengecualian pembukaan lahan dengan cara membakar. Jika pengecualian tetap dipertahankan, pemerintah perlu menetapkan persyaratan dan mekanisme pelaksanaannya secara jelas.

Anggaran dan Dukungan Teknologi Jadi Kebutuhan

Penerapan kebijakan pembukaan lahan tanpa bakar membutuhkan dukungan sumber daya yang memadai, mulai dari anggaran pencegahan hingga sarana pengelolaan lahan.

Sadino menilai pemerintah perlu menyiapkan anggaran untuk pencegahan karhutla, pendampingan masyarakat, dan penguatan koordinasi di tingkat tapak.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, Humas, dan Kerja Sama Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Erwansyah, menyebut penggunaan teknologi, termasuk mesin pembukaan lahan, dapat menjadi salah satu alternatif untuk membantu masyarakat mengurangi praktik pembakaran.

“Pembukaan lahan tanpa bakar memerlukan dukungan teknologi, termasuk penggunaan mesin,” kata Erwansyah.

Menurut dia, pemerintah perlu mempermudah akses peladang di sekitar kawasan hutan terhadap teknologi tersebut. Dukungan sarana dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat, sebagaimana bantuan alat pertanian bagi petani persawahan.

Dunia Usaha Bisa Berperan dalam Pendampingan Masyarakat

Erwansyah menilai perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dapat berkontribusi dalam penerapan pembukaan lahan tanpa bakar melalui pendampingan, pelatihan keterampilan, dan pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat.

Perusahaan juga dapat memperkuat kemitraan dengan menyerap hasil produksi masyarakat agar dukungan yang diberikan menghasilkan manfaat ekonomi berkelanjutan.

Selain dukungan perusahaan, pemerintah perlu memperjelas pembagian peran antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam pencegahan serta pengendalian karhutla.

“Pada setiap peran melekat tanggung jawab,” ujar Erwansyah.

Ia menegaskan, pemegang PBPH berkomitmen menerapkan pembukaan lahan tanpa bakar serta menyediakan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia untuk pengendalian kebakaran.

Erwansyah juga menilai penanganan kasus kebakaran perlu menelusuri sumber api serta mempertimbangkan langkah pencegahan dan pengendalian yang telah dilakukan setiap pihak.

Kejelasan tanggung jawab tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha sekaligus memastikan upaya pencegahan karhutla berjalan efektif.

Penyelarasan regulasi, dukungan anggaran dan teknologi, pendampingan masyarakat, serta koordinasi antarpihak diharapkan dapat memperkuat pencegahan karhutla. Upaya tersebut juga diperlukan agar perlindungan lingkungan berjalan seiring dengan keberlanjutan kegiatan ekonomi dan penghidupan masyarakat.

Topik Menarik