Sadis! Tak Kebagian Warisan, Adik Nekat Bacok Kakak hingga Tewas
PELALAWAN — Seorang pria berinisial Iman (30) diduga membunuh kakak kandungnya, Deni Nurdiansyah (36), menggunakan parang di Desa Kampung Baru, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan pembagian harta warisan keluarga.
Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan mengatakan, kejadian tragis itu terjadi pada Kamis 22 Oktober 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, di rumah orangtua keduanya.
Sebelum kejadian, Deni mendatangi rumah orangtuanya untuk mencari Iman. Kedatangan korban disebut berkaitan dengan perselisihan yang sebelumnya terjadi antara Iman dan teman korban.
Namun, menurut keterangan kepolisian, Iman diduga telah lama menyimpan dendam terhadap kakaknya. Ia merasa tidak mendapatkan bagian dari harta warisan orangtua, termasuk uang hasil penjualan kebun kelapa sawit seluas dua hektare. Sementara itu, ia menilai kakaknya telah banyak menggunakan harta warisan tersebut.
Saat mengetahui kakaknya datang, Iman mengambil parang dari dapur dan menghampiri korban yang berada di depan pintu rumah. Ketika Deni hendak membuka pintu, pelaku diduga langsung membacok kepala korban.
Korban yang masih berdiri kembali dibacok hingga akhirnya terjatuh di depan rumah orangtua mereka. Pelaku kemudian terus menyerang korban menggunakan parang hingga menyebabkan luka berat pada sejumlah bagian tubuh.
Aksi tersebut berhenti setelah kepala desa dan Bhabinkamtibmas mendatangi lokasi serta meminta pelaku menghentikan perbuatannya. Polisi kemudian mengamankan Iman beserta barang bukti berupa parang ke Mapolsek Ukui untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 Ayat (1). "Ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun hingga maksimal penjara seumur hidup," ujarnya.
Kepala Desa Kampung Baru, Islan, menyebut pelaku diduga sempat menggunakan narkoba jenis sabu dan minuman keras sebelum kejadian. Islan juga menyoroti peredaran narkoba di wilayahnya yang dinilai sudah sangat parah. Ia pun berharap aparat penegak hukum meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di daerah tersebut.
Sementara korban Deni Nurdiansyah telah dimakamkan di pemakaman umum. Korban meninggalkan seorang istri dan tiga orang anak.









