Sidang Dokter Tifa Memanas, Kuasa Hukum Protes Jatah Waktu Tanya Saksi Dian Sandi Dibatasi
Sidang perkara ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) atas terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa langsung memanas di awal-awal. Kuasa hukum dokter Tifa langsung protes ketika dibatasi waktu untuk bertanya kepada saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Awalnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menanyakan waktu yang dibutuhkan JPU untuk bertanya kepada saksi Dian Sandi. JPU menyatakan membutuhkan waktu kurang lebih satu jam untuk mengajukan beberapa pertanyaan kepada Dian Sandi.
Baca juga: Hari Ini Jaksa Hadirkan Dian Sandi di Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
"Dari Penuntut Umum silakan bertanya terlebih dahulu, apa kira-kira berapa lama waktu yang diperlukan," kata Hakim Ketua Christina Endarwati di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (22/10/2026).
Hakim kemudian mempersilakan tim kuasa hukum dokter Tifa menggunakan waktu dengan sebaik-baiknya untuk bertanya kepada saksi. Namun, kuasa hukum dokter Tifa keberatan jika kubunya dibatasi waktu untuk bertanya."Demikian juga ya, dari tim advokat dan terdakwa nanti dipersilakan untuk menggunakan waktu dengan sebaik-baiknya," ujar Christina.
"JPU itu 1 jam karena memang bahannya sudah habis. Karena memang bilang sudah cukup. Kami belum pernah mengatakan sudah cukup. Jadi tidak bisa dibikin apple to apple. JPU bukan karena mau 2 jam, 3 jam, kami tidak keberatan. Tapi karena menyatakan setengah jam sudah cukup, beda dengan kami. Kami belum cukup," sahut kuasa hukum dokter Tifa.
Hakim kemudian mengungkit bahwa pada persidangan sebelumnya tim hukum dokter Tifa telah diberikan waktu lebih dari hal yang telah ditetapkan. Meski begitu, kubu Tifa tetap tidak sepakat dengan pernyataan Majelis Hakim."Selama persidangan kemarin ini juga dari advokat dan terdakwa waktunya memang sudah diberikan lebih. Begitu ya," ujar Christina.
"Kami tidak sepakat," kata tim hukum Tifa.
"Saudara sudah diberikan waktu lebih juga kemarin. Sana 1 jam, Saudara ini kan bisa 1,5 jam, kira-kira kan kemarin seperti itu. Saudara lebih punya, begitu. Silakan dimanajemen nanti untuk pertanyaannya. Demikian ya, silakan dimulai pertanyaan dari Penuntut Umum," lanjut hakim.










