Tarifnya Tak Selalu Sama, Ini Ketentuan PBJT Jasa Hiburan di Jakarta
JAKARTA — Di tengah hiruk pikuk aktivitas harian, kita sering kali memilih rehat sejenak dengan sederet kegiatan hiburan. Mulai dari membeli tiket pertunjukan, pergi ke tempat rekreasi, sekadar bernyanyi di tempat karaoke, atau memilih untuk menikmati hiburan di kelab malam. Saat itu, masyarakat mungkin menemukan komponen pajak dengan besaran yang berbeda pada struk pembayaran.
Hal tersebut bukan tanpa alasan. Lantaran, dalam ketentuan perpajakan daerah di Jakarta, jenis jasa kesenian dan hiburan memang dapat dikenakan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang berbeda.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Melalui regulasi tersebut, jasa kesenian dan hiburan menjadi salah satu kelompok jasa yang termasuk objek PBJT.
Cakupan PBJT
Adapun cakupan PBJT cukup luas, mulai dari tontonan film atau audiovisual, pergelaran musik, seni, tari dan busana, pameran, kontes kecantikan dan binaraga, pertunjukan sirkus, akrobat dan sulap, hingga pacuan kuda serta perlombaan kendaraan bermotor.
Objek PBJT juga meliputi permainan ketangkasan, kegiatan olahraga yang menggunakan tempat atau peralatan tertentu, serta beragam rekreasi seperti wahana air, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang.
Sementara itu, panti pijat, pijat refleksi, diskotek, karaoke, kelab malam, bar, hingga mandi uap atau spa juga termasuk dalam kategori Jasa Kesenian dan Hiburan. Meski berada dalam kelompok pajak yang sama, tarif yang dikenakan tidak seluruhnya seragam.
Di sisi lain, tidak seluruh kegiatan kesenian dan hiburan otomatis menjadi objek PBJT. Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 juga memberikan pengecualian terhadap jasa kesenian dan hiburan yang semata-mata diselenggarakan untuk promosi budaya tradisional tanpa dipungut bayaran, kegiatan layanan masyarakat yang tidak berbayar, serta kegiatan kesenian dan hiburan lainnya yang tidak memungut bayaran.
Artinya, penentuan kewajiban PBJT tidak hanya dilihat dari jenis kegiatan, tetapi juga karakteristik penyelenggaraan dan ada atau tidaknya pembayaran dalam aktivitas tersebut.
Dalam mekanisme PBJT, konsumen barang dan jasa tertentu menjadi subjek pajak, sementara orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan atau penyerahan jasa menjadi wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bagi pelaku usaha, pemahaman terhadap objek, dasar pengenaan, serta tarif PBJT penting agar proses penghitungan, pembayaran atau penyetoran, hingga pelaporan pajak dapat dilakukan dengan tepat. Sementara bagi masyarakat, pemahaman mengenai PBJT dapat membantu mengetahui komponen pajak yang diperhitungkan ketika menggunakan berbagai layanan kesenian dan hiburan,” ujar Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta.
Besaran dan Simulasi Hitung Tarif PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan
Secara umum, tarif PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan di Jakarta ditetapkan sebesar 10 persen. Namun, terdapat ketentuan khusus bagi lima kelompok jasa hiburan, yaitu diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap atau spa. Untuk kelompok tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif PBJT sebesar 40 persen.
Perbedaan tarif tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD. Dalam regulasi itu, tarif PBJT untuk jasa hiburan berupa diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian menetapkan tarif sebesar 40 persen melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024. Dengan demikian, tarif yang berlaku di Jakarta berada pada batas minimum dari rentang tarif yang diperkenankan dalam UU HKPD. Pelaksanaan pajak daerah tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadi salah satu acuan dalam penyelenggaraan administrasi dan pemungutan pajak daerah.
Besaran PBJT sendiri dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan pajak dengan tarif yang berlaku. Dalam Jasa Kesenian dan Hiburan, dasar pengenaan pajak pada prinsipnya merupakan jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia atau penyelenggara jasa dari konsumen.
Sebagai contoh, apabila dasar pengenaan pajak atas suatu jasa hiburan sebesar Rp1 juta dan layanan tersebut termasuk kategori yang dikenakan tarif 40 persen, maka PBJT yang diperhitungkan sebesar:
Rp1.000.000 x 40 persen = Rp400.000.
Dalam praktiknya, komponen yang menjadi dasar pengenaan pajak dapat berbeda sesuai dengan bentuk layanan dan transaksi yang dilakukan.
Misalnya, pada usaha karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa, pembayar yang menjadi dasar pengenaan pajak dapat berupa harga tiket masuk maupun biaya lainnya. Adapun yang termasuk dalam biaya lain di antaranya first drink charge, room charge, facility charge, serta bentuk pembayaran sejenis sesuai ketentuan yang berlaku.
Konsumen juga perlu memahami bahwa PBJT tidak selalu dicantumkan sebagai komponen yang terpisah pada bon atau struk transaksi. Apabila Wajib PBJT yang telah ditetapkan tidak mencantumkan jumlah pajak yang dipungut pada bon penjualan, pembayaran yang diterima dapat dianggap sudah termasuk pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, tidak adanya tulisan PBJT secara terpisah pada struk tidak serta-merta berarti sebuah transaksi tidak memperhitungkan pajak.
Penerimaan PBJT selanjutnya menjadi bagian dari penerimaan daerah yang dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.










