10 WNA Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai, Ada DJ Canggu hingga Model Iklan
JAKARTA – Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi 10 warga negara asing (WNA) pada 5–9 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, enam orang terbukti menyalahgunakan izin tinggal, dua orang merupakan mantan narapidana kasus pencurian, dan dua lainnya melanggar ketentuan izin tinggal karena melebihi batas waktu atau overstay.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari patroli keimigrasian rutin untuk memastikan keberadaan dan aktivitas warga negara asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kegiatan patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing, khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat lokal," kata Novyandri dalam keterangan tertulis yang dikutip, Sabtu (17/10/2026).
Novyandri menjelaskan, penyalahgunaan izin tinggal menjadi pelanggaran yang mendominasi penindakan kali ini. Tiga di antara WNA yang ditindak merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor.
Mereka adalah ALY, warga negara Amerika Serikat, yang diduga beraktivitas di luar lokasi yang diizinkan serta mempromosikan vila. Kemudian NA, warga negara Australia, yang memberikan keterangan palsu terkait investasi, serta JA, juga warga negara Australia, yang tetap menjalankan kegiatan usaha meski izin usahanya telah dicabut oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Selain itu, petugas menindak ED, warga negara Rusia, yang bekerja sebagai model iklan minuman; RM, warga negara Jerman, yang diketahui menggunakan paspor ganda; serta AK, warga negara Ukraina, yang bekerja sebagai disk jockey (DJ) di kawasan Canggu dengan menggunakan bridging visa.
Sementara itu, dua WNA lainnya dideportasi karena melanggar batas waktu izin tinggal. Mereka adalah HBC, warga negara Aljazair, yang mengalami overstay selama 87 hari, dan ADH, warga negara Australia, yang melebihi masa izin tinggal selama 78 hari.
Adapun dua WNA yang merupakan mantan narapidana kasus pencurian juga masuk dalam daftar orang yang dideportasi dalam periode tersebut.
"Seluruh WNA yang dideportasi tersebut kini dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," ujar Novyandri.
Dengan masuknya mereka ke dalam daftar penangkalan, para WNA tersebut dapat dikenai pembatasan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.










