Kewajiban Sertifikasi Halal Mundur hingga 2028, Ini Alasannya

Kewajiban Sertifikasi Halal Mundur hingga 2028, Ini Alasannya

Terkini | inews | Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:28
share

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengundur kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah produk dan jasa hingga 17 Oktober 2028. Sebelumnya, pemerintah mewajibkan produk memiliki sertifikat halal pada 17 Oktober 2026. 

Perubahan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan PP Nomor 42 Tahun 2024 dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional dan masukan dari pelaku usaha.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, penyesuaian tersebut memberikan tambahan waktu bagi pelaku usaha dan pemangku kepentingan untuk mempersiapkan penerapan kewajiban sertifikasi halal.

“Yang pada intinya mengatur tentang Perpanjangan Penahapan atas pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi beberapa produk dan jasa, yang tadinya diberlakukan sampai dengan atau paling lambat 17 Oktober 2026, menjadi sampai dengan atau paling lambat 17 Oktober 2028 atau dimulai dari tanggal 18 Oktober 2028,” jelas Susiwijono dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (17/10/2026).

Perubahan Pasal 160 mengatur penyesuaian jadwal kewajiban sertifikasi halal untuk produk dan jasa makanan, minuman, serta hasil sembelihan, di luar jasa penyembelihan, yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2028.

Bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), tahapan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 160 ayat (3), produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2028. Ketentuan ini diselaraskan dengan penuntasan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.

Penyesuaian juga mencakup Pasal 161 huruf a, d, e, f, dan g. Masa penahapan untuk sejumlah kategori produk diperpanjang hingga 17 Oktober 2028, meliputi:

Obat bahan alam.
Obat kuasi.
Suplemen kesehatan.
Kosmetik.
Produk kimiawi.
Produk rekayasa genetik.
Beberapa kategori barang gunaan.
Pemerintah juga berencana menyesuaikan aturan turunan PP Nomor 42 Tahun 2024 dan mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 mengenai produk halal luar negeri.

“Pemerintah tetap menegaskan komitmennya terhadap Jaminan Produk Halal sekaligus memastikan implementasinya dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan tingkat kesiapan ekosistem,” tegas Susiwijono.

Namun, tidak semua kategori produk mendapat perpanjangan hingga 2028. Masa penahapan sertifikasi halal untuk kategori lainnya tetap mengikuti jadwal dalam PP Nomor 42 Tahun 2024.

Obat bebas dan obat bebas terbatas memiliki batas waktu hingga 17 Oktober 2029. Sementara itu, obat keras, kecuali psikotropika, memiliki batas waktu hingga 17 Oktober 2034.

Pemerintah menilai penyesuaian jadwal diperlukan untuk memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan sertifikasi halal. Kebijakan ini juga diharapkan menjaga perlindungan konsumen, memberikan kepastian hukum, menjamin kelancaran perdagangan, serta memperkuat daya saing industri halal nasional.

Untuk memastikan penerapan ketentuan baru berjalan efektif, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar sosialisasi kebijakan secara hibrid pada Jumat (16/10/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan kementerian dan lembaga, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta perwakilan asosiasi dunia usaha dan industri.

Pemerintah menyebut pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 juncto UU Nomor 6 Tahun 2023 memiliki cakupan luas karena melibatkan jutaan pelaku usaha dari berbagai sektor.

Berdasarkan hasil evaluasi, tambahan waktu dinilai diperlukan untuk memperkuat ekosistem halal dan meningkatkan kesiapan seluruh pemangku kepentingan.

“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024”, jelas Susiwijono.

Topik Menarik