KPK Ungkap Dana Bencana BNPB yang Dikorupsi Dipakai Beli Saham Rp30,98 Miliar!

KPK Ungkap Dana Bencana BNPB yang Dikorupsi Dipakai Beli Saham Rp30,98 Miliar!

Terkini | inews | Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:07
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan dana pengadaan penanggulangan bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk membeli saham PT MDLA senilai Rp30,98 miliar melalui PT AVE. Dugaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan kasus korupsi dana siap pakai (DSP) BNPB dengan nilai pengadaan mencapai Rp148 miliar pada 2024-2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik menemukan dua klaster dugaan korupsi, yakni konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta pemberian suap kepada sejumlah pejabat terkait pengadaan.

KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Bima Setyawan dan Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB, Gabriel Purwaka Sigit selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, serta dua pihak swasta, Gery P dan Syifa N G.

Taufik menjelaskan, perkara ini bermula dari penggunaan DSP untuk penanggulangan berbagai bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatera.

“Namun demikian, dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK kemudian menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan indikasi suap,” kata Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/10/2026).

KPK menduga sejumlah penyedia barang dan jasa yang bekerja sama dengan BNPB selama periode 2024-2026 melalui mekanisme penunjukan langsung terafiliasi dengan Bima Setyawan (BMS), tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik ipar mantan Kepala BNPB, Suharyanto.

“Di mana dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan Saudara BMS selaku Tenaga Ahli Kepala Badan BNPB sekaligus adik dari Kepala BNPB. Dengan total nilai pengadaan mencapai 148 miliar,” ujarnya.

KPK mencatat nilai pengadaan tersebut mencapai Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.

Menurut Taufik, dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi dengan Bima diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya membeli saham PT MDLA melalui PT AVE.

“Bahwa dalam proses penggunaan DSP pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE,” kata Taufik.

Dia menjelaskan, PT AVE memiliki 150,4 juta lembar saham PT MDLA atau setara 1,07 persen kepemilikan. Dengan harga saham Rp206 per lembar pada 13 Oktober 2026, nilai saham tersebut mencapai Rp30,98 miliar.

Selain dugaan penyalahgunaan dana pengadaan untuk membeli saham, KPK mengusut dugaan permintaan fee kepada penyedia barang dan jasa agar mendapatkan paket pengadaan BNPB.

“Bahwa dalam proses pengadaan tahun 2026, Saudara RIC selaku Tenaga Ahli Kepala Badan diduga meminta fee kepada penyedia agar pihak vendor mendapat paket pengadaan yang dimaksud,” ujanya.

KPK menduga Richard Erlangga (RIC) menerima uang melalui perantara dari Gery P (GER), direktur PT TLS, sebesar Rp2,38 miliar selama periode Januari-September 2026.

“Dan dalam periode yang sama, Saudara GER juga diduga memberikan uang kepada Saudara GPS selaku PPK dan juga Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sebesar Rp140 juta,” katanya.

KPK turut mengungkap dugaan penerimaan oleh Gabriel Purwaka Sigit (GPS), berupa uang tunai Rp1,7 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram. Barang-barang tersebut disebut antara lain berasal dari sejumlah vendor pengadaan di lingkungan BNPB.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK menyita barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar, meliputi uang tunai, mata uang asing, emas, tabungan emas, dan aset kripto.

Topik Menarik