KPK Telusuri Vila Ipda Yayat di Subang yang Gunakan Nama Istri
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri dugaan kepemilikan aset milik Ipda Yayat Sudrajat (YYS). Kali ini, pengecekan dilakukan terhadap aset berbentuk vila yang berlokasi di Segalaherang, Kabupaten Subang yang mengatasnamakan istrinya, Rista Mardiana (RST).
Penelusuran tersebut terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi.
"Kali ini, penyidik menelusuri salah satu aset Villa yang berlokasi di Segalaherang, Kabupaten Subang. Asset tersebut diatasnamakan Sdri. RST," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).
Budi menyebutkan, penelusuran dilakukan lantaran aset yang dimaksud terkait dengan penyidikan yang tengah berproses di Lembaga Antirasuah.
"Penyidik menduga bahwa aset tersebut diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini," ujarnya.
Sebelumnya, KPK lebih dulu menelusuri area glamping, kebun durian, dan alpukat seluas sekitar 1,5 hektare yang berlokasi di Ciater, Subang. Aset yang dimaksud juga diduga milik Yayat yang menggunakan nama istrinya, Rista.










