Ombudsman Ungkap Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong
JAKARTA - Ombudsman RI mengungkap adanya temuan soal dugaan pungutan liar (pungli), terhadap warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, sebesar Rp150 ribu per minggu.
Hal ini diungkap Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Ia mengatakan, informasi mengenai pungli tersebut diperoleh dari keluarga warga binaan yang baru selesai melakukan kunjungan.
"Kami menemukan masih ada pungli terhadap warga binaan sebesar Rp150 ribu per minggu yang di salah satu blok yang berada di area Lapas, dan itu kami peroleh dari keluarga warga binaan yang habis melakukan kunjungan, jadi ketemu di halaman itu kami langsung lakukan wawancara," kata Syafrida.
Kendati demikian, dia tidak menjelaskan lebih lanjut pihak yang menerima pungutan tersebut maupun mekanisme pembayaran Rp150 ribu per minggu tersebut.
Temuan pungli itu menjadi salah satu persoalan yang ditemukan Ombudsman, saat melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong beberapa waktu lalu.
Selain pungli, Ombudsman juga menemukan sejumlah bangunan di area Lapas yang peruntukannya masih perlu didalami dan diinvestigasi oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
"Selain tadi ditemukannya bangunan-bangunan yang peruntukannya masih perlu didalami, dan diinvestigasi oleh Kementerian Imipas dan perlu disampaikan kepada kami dan kepada publik serta DPR," ujarnya.
Dalam proses tersebut, Ombudsman juga menemukan kartu Rumah Sakit Pondok Indah atas nama Hansen Setiawan di salah satu bangunan di area Lapas Kelas IIA Cibinong.
"Kami menemukan juga adanya kartu eh rumah sakit Pondok Indah atas nama Hansen Setiawan, yang kemudian kami cek itu adalah Direktur Utama PT Sentra Usaha Tama Jaya terpidana dalam kasus importasi gula di salah satu bangunan di area Lapas Kelas IIA Cibinong," pungkasnya.










