Cara Cek Pajak Motor dan Mobil secara Online
JAKARTA - Cara cek pajak motor dan mobil secara online bakal diulas dalam artikel ini. Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan kontribusi wajib yang dibayarkan oleh warga negara kepada pemerintah. Kini masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor samsat hanya untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayar.
Dilansir dari laman resmi info samsat, Senin (28/09/2026), pengecekan pajak kendaraan dapat dilakukan secara online melalui sejumlah layanan yang tersedia. Pemilik kendaraan hanya perlu menyiapkan sejumlah data yang tertera pada surat tanda nomor kendaraan (STNK), seperti nomor polisi (nopol), nomor mesin dan nomor rangka.
Mengecek pajak kendaraan secara online melalui aplikasi maupun website memberikan sejumlah manfaat bagi pemilik kendaraan.
Pertama, cara ini terbilang praktis karena pengecekan bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Mobil Koenigsegg Gemera Seharga Rp53 Miliar Dirusak di Depan Hotel, Pemilik Nangis Kaca Depan Hancur
Kedua, data yang ditampilkan memiliki akurasi tinggi sebab telah terhubung langsung dengan database resmi Samsat, sehingga informasi terkait pajak kendaraan yang diperoleh lebih dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, cara ini turut menghemat waktu sekaligus membantu pemilik kendaraan terhindar dari keterlambatan pembayaran pajak, mengingat jadwal jatuh tempo dapat dipantau secara berkala melalui genggaman tangan.
Berikut beberapa cara untuk mengecek pajak kendaraan secara online tanpa perlu datang ke Samsat, berdasarkan informasi yang dihimpun, Senin (28/9/2026) :
1. Cek Pajak Kendaraan Lewat Website
Pemilik kendaraan dapat mengecek informasi melalui situs e-Samsat Indonesia atau laman Samsat sesuai dengan wilayah pemilik kendaraan terdaftar. Layanan ini mewajibkan pengguna untuk melengkapi sejumlah data seperti nomor polisi, nomor kendaraan, seri, nomor rangka, dan provinsi lalu memilih menu "Cek Sekarang". Setelah itu, informasi kendaraan beserta rincian pajak akan langsung ditampilkan pada halaman berikutnya.
Data yang muncul umumnya mencakup merek, model, tahun kendaraan, warna, nomor rangka, nomor mesin, hingga besaran PKB pokok, denda, SWDKLLJ, total pembayaran, dan tanggal jatuh tempo. Selain melalui e-Samsat Indonesia, pengecekan juga bisa dilakukan lewat website Samsat daerah masing-masing, seperti Samsat DKI Jakarta bagi kendaraan yang terdaftar di Jakarta, atau Bapenda Jawa Barat bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Jawa Barat.
2. Cek Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Signal
Cara lainnya adalah menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang tersedia untuk perangkat Android maupun iOS. Setelah mengunduh aplikasi, pengguna perlu melakukan registrasi dengan mengisi data diri terlebih dahulu. Selanjutnya, pilih menu NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) untuk menampilkan informasi kendaraan, lalu klik "Lanjut". Aplikasi akan menampilkan rincian kewajiban pajak kendaraan, mulai dari PKB, SWDKLLJ, hingga total biaya yang harus dibayarkan.
3. Cek Pajak Kendaraan Lewat SMS
Pengecekan pajak kendaraan juga bisa dilakukan melalui layanan SMS. Berikut langkah langkahnya :
ketik Info (spasi) nomor polisi/kode plat/kode seri/warna kendaraan, kemudian mengirimkannya ke nomor 0811-2119-211. sebagai contoh, untuk kendaraan dengan nomor polisi F/1945/XY berwarna Merah, format SMS yang dikirim adalah "Info B/6777/XF Hitam".
Setelah pesan terkirim, pengguna akan menerima balasan yang berisi informasi kendaraan, kode pembayaran, serta jumlah pajak yang harus dibayarkan
Dengan berbagai pilihan layanan tersebut, pemilik kendaraan kini dapat mengecek pajak kendaraannya dengan lebih mudah dan praktis tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat.









