Pengawasan Berlapis Program Jaminan Kesehatan Nasional
JAKARTA – Pertanyaan mengenai siapa yang mengawasi pengelolaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih kerap muncul di ruang publik. Salah satunya terkait pengelolaan iuran peserta yang merupakan dana amanat publik dan perlu dipastikan dikelola secara akuntabel serta transparan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, pengelolaan dana dan penyelenggaraan Program JKN tidak berjalan tanpa pengawasan. Setiap tahun BPJS Kesehatan diaudit baik dari internal maupun eksternal.
"Di sisi internal, BPJS Kesehatan diawasi oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) dan Dewan Pengawas. Kemudian untuk eksternal, ada beberapa lembaga yang mengawasi BPJS Kesehatan sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing," kata Rizzky.
Adapun lembaga yang turut mengawasi BPJS Kesehatan, di antaranya Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menyebut berbagai lapisan pengawasan diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan Program JKN berjalan sesuai dengan ketentuan dan prinsip tata kelola yang berlaku. Masing-masing lembaga menjalankan fungsi sesuai kewenangannya dalam mengawal penyelenggaraan program dan pengelolaan dana amanat.
Hasil dari mekanisme pengawasan tersebut juga dapat dilihat melalui laporan keuangan dan laporan pengelolaan program yang dipublikasikan kepada masyarakat melalui media massa, media sosial, hingga website resmi yang bisa diakses semua orang. Langkah ini diambil sebagai salah satu bentuk transparansi ke publik. Bukan hanya itu, laporan keuangan BPJS Kesehatan secara berturut-turut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) sejak awal beroperasi di tahun 2014.
Dengan begitu, lanjut Rizzky, akuntabilitas dan transparansi menjadi semakin penting karena dana JKN bersumber dari masyarakat melalui prinsip gotong royong. Keterbukaan informasi diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan program dan memastikan dana yang dikelola dapat dipertanggungjawabkan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai pemahaman masyarakat mengenai penyelenggaraan JKN dari hulu hingga hilir, termasuk mekanisme audit dan pengawasan, masih perlu diperkuat. Menurutnya, masih terdapat pemahaman yang belum utuh mengenai pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam ekosistem JKN.
“Memang tahun ke-13 ini masih banyak yang belum mengetahui secara utuh tentang proses dari hulu ke hilir penyelenggaraan Program JKN, termasuk proses audit, proses pengawasan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga yang ditunjuk berdasarkan undang-undang,” kata Timboel.
Menurut Timboel, Program JKN tidak hanya menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan. Penyelenggaraannya melibatkan banyak kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan serta tanggung jawab masing-masing. Karena itu, berbagai persoalan dalam ekosistem JKN perlu dilihat berdasarkan kewenangan pihak yang terkait.
“Itu dia mengapa lahir Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN yang menginstruksikan 30 kementerian/lembaga untuk mengambil langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam mengoptimalkan Program JKN. Jadi yang perlu dipahami adalah bukan hanya menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan saja, tapi yang diinstruksikan dalam Inpres tersebut juga harus melakukan edukasi kepada masyarakat di sektor masing-masing,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pengawasan terhadap BPJS Kesehatan dilakukan secara internal maupun eksternal dengan fungsi yang saling melengkapi. Pengawasan tersebut mencakup antara lain aspek keuangan, tata kelola, pelaksanaan program, serta capaian kinerja program.
Pada saat yang sama, masyarakat juga memiliki hak untuk ikut melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan JKN. Menurut Timboel, pengawasan tidak selalu harus dilakukan dalam bentuk pemeriksaan keuangan. Masyarakat dapat berperan dengan memahami informasi yang dipublikasikan, memberikan masukan, serta melaporkan persoalan pelayanan yang ditemui kepada pihak yang memiliki kewenangan.
"Keterbukaan informasi dan pengawasan publik pada akhirnya tidak hanya ditujukan untuk menemukan persoalan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendorong perbaikan berkelanjutan dalam ekosistem JKN. Dengan pemahaman yang lebih utuh, masyarakat diharapkan dapat mengetahui mekanisme pengawasan sekaligus memahami peran masing-masing pihak dalam penyelenggaraan Program JKN," kata Timboel.










