Kortas Tipikor Polri Geledah Rujab dan Kantor Bupati Gowa
JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, menggeledah Rumah Jabatan (Rujab) dan Kantor Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin 21 September 2026, dan melibatkan tim gabungan dari Kortas Tipikor Polri, Polda Sulawesi Selatan, serta Polresta Gowa.
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipikor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto membenarkan adanya kegiatan tersebut.
"Telah dilakukan rangkaian proses penyidikan tindak pidana korupsi berupa tindakan penggeledahan rumah jabatan Bupati Gowa dan Kantor Bupati Gowa oleh tim gabungan antara Kortas Tipikor Polri dan Polda serta Polresta Gowa," kata Hernowo saat dikonfirmasi awak media, Selasa (22/9/2026).
Hernowo menjelaskan, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses perizinan di Kabupaten Gowa.
Menurut dia, perkara yang tengah disidik berkaitan dengan dugaan pemerasan dan/atau pungutan liar (pungli) dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya.
"Tindakan penggeledahan ini terkait dengan perkara dugaan tipikor berupa pemerasan dan/atau pungli dan/atau gratifikasi pada proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa," ujarnya.
Hernowo menyebut dugaan praktik korupsi tersebut berlangsung dalam periode 2025 hingga 2026. Selain dugaan tindak pidana korupsi, penyidik juga mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2026 dan TPPU," tutupnya.









