Polda Metro Pastikan Penggeledahan Kantor BPN Kabupaten Bogor Berbeda dengan Kasus di KPK

Polda Metro Pastikan Penggeledahan Kantor BPN Kabupaten Bogor Berbeda dengan Kasus di KPK

Nasional | sindonews | Selasa, 22 September 2026 - 08:53
share

Polda Metro Jaya memastikan bahwa penggeledahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I belum lama ini berbeda dengan kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, pada Rabu (9/9/2026) penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat terkait penyidikan dugaan tindak pidana mafia tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.

Selain Kantah Kabupaten Bogor I, polisi juga menggeledah dua lokasi lainnya yang berada di wilayah Cibinong dan Bojonggede. Sementara itu, kasus yang ditangani KPK adalah operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Para tersangka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 Sontang Coin Manurung (SON), dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi (ADR).

Baca juga: Geledah Summarecon Bogor, KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Kemudian, Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Fahd El Fouz (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, pihak swasta Rizal Pahlevi (LEV), Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dan Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

"Penggeledahan Kantor BPN di Bogor tidak ada kaitan, berbeda perkara dengan tindakan yang dilakukan oleh KPK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada awak media, Selasa (22/9/2026).

Budi menjelaskan proses penyidikan terkait praktik curang yang dilakukan dalam pelaksanaan PTSL. Meski telah penyidikan, namun kasus masih belum menetapkan tersangka.

Kendati demikian, modus dari kasus mafia tanah ini telah diketahui, berdampak terjadinya sertifikat dobel ataupun tumpang-tindih kepemilikan.

"Untuk Polda Metro Jaya, Ditreskrimum melakukan penggeledahan penyidikan dalam perkara PTSL 2019. Jadi perkaranya berbeda, tidak tercampur dengan yang sedang ditangani ataupun di-OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kita sama-sama menghormati proses itu berjalan," ujarnya.

Topik Menarik