Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Tangerang Berakhir Damai, Amnesty Dorong Pelaku Tetap Diproses Hukum
Kasus pembubaran kegiatan ibadah jemaat gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang berakhir damai. Ibadah tersebut sempat dibubarkan sekelompok warga menggunakan senjata tajam pada Minggu (20/9/2026)
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa persoalan itu telah diselesaikan melalui musyawarah dan mencapai kesepakatan damai. “Dari Polda Banten, khususnya Polresta Tangerang, kami memastikan bahwa situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Tangerang, khususnya Kecamatan Rajeg, sampai dengan saat ini aman dan kondusif," kata Maruli dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).
Dia menambahkan, pemerintah daerah bakal membantu menyediakan tempat sementara untuk kegiatan ibadah sambil proses administrasi terkait perizinan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Para pihak sudah bersepakat untuk berdamai. Kami berharap seluruh pihak dapat menghormati kesepakatan yang telah diambil dan bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif,” katanya.
Nurul Arifin Ingatkan Bahaya Penghakiman Digital: Jangan Menghukum Sendiri, Apalagi melalui Medsos
Baca juga: Catatan Akhir Tahun 2025: Menilai Radikalisme dan Anti-Toleransi di Indonesia
Dia mengajak masyarakat Kabupaten Tangerang, khususnya warga Kecamatan Rajeg untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipastikan kebenarannya, termasuk ajakan ataupun. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas di wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya Kecamatan Rajeg, serta tidak mudah terprovokasi oleh berita hoaks maupun ajakan atau hasutan yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.Sementara itu, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena mendorong para pelaku tetap diproses hukum. “Kami mendorong adanya proses hukum pidana bagi para pelaku. Absennya penyelesaian hukum dalam kasus ini hanya akan menyuburkan aksi intoleransi ke depannya karena membuat para pelaku merasa di atas angin tak tersentuh oleh hukum,” kata Wirya Adiwena dalam keterangan tertulisnya.
Dia menambahkan, mediasi tanpa proses hukum juga mengirimkan pesan keliru ke masyarakat luas bahwa membubarkan kegiatan ibadah yang dijamin oleh Konstitusi dapat diselesaikan secara musyawarah tanpa adanya pertanggung jawaban hukum.
“Selain itu, berdasarkan laporan media, polisi justru menutup sementara lokasi ibadah tersebut dengan alasan menunggu proses mediasi selesai. Tindakan polisi ini tidak dapat dibenarkan, apalagi peristiwa ini menyebabkan rasa takut dan ketidakamanan bagi jemaat yang seharusnya dapat menjalankan ibadah secara damai dan tanpa intimidasi,” katanya.
Dia menegaskan, polisi harus konsisten melakukan penindakan atas tindakan diskriminatif terhadap kelompok minoritas beragama di Indonesia. Dia melanjutkan, pada kasus perusakan tempat retreat pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, pada 2025 lalu polisi berani menetapkan delapan tersangka perusakan. Pelaku telah dibawa ke pengadilan dan divonis bersalah. “Namun, kenapa dalam kasus di Tangerang sikap kepolisian terlihat berbeda? Kami meminta Polri untuk bertindak dan memastikan polisi setempat di Kabupaten Tangerang melakukan proses hukum terhadap para pelaku seperti yang mereka lakukan di Sukabumi,” tuturnya.
Menurut dia, ancaman menggunakan senjata tajam, intimidasi, dan pemaksaan penghentian ibadah harus diproses sesuai hukum pidana yang berlaku. “Pola rentetan kasus diskriminasi rumah ibadah selama ini bermuara pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (SKB 2 Menteri). Syarat dukungan minimal 60 warga setempat dan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) terbukti diskriminatif,” ujarnya.
Dia mengatakan, aturan birokratis tersebut membuat proses perizinan menjadi berbelit dan kerap dijadikan dalih legal untuk mempersulit kelompok minoritas serta melegitimasi tindakan intoleransi terhadap mereka. “Kami meminta pemerintah harus segera mencabut aturan diskriminatif ini,” ujarnya.
Dia menambahkan, yang tak kalah pentingnya adalah Pemerintah Tangerang harus segera membuka kunci tempat ibadah tersebut dan menjamin hak jemaat GKPI Tangerang untuk melaksanakan ibadah mereka dengan bebas tanpa ancaman apa pun. Dia menuturkan, pihak kepolisian juga harus melakukan investigasi komprehensif, independen, imparsial dan efektif untuk mengusut dugaan pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan beribadah ini.
“Pemerintah harus hadir sebagai pelindung yang setara bagi seluruh warga negaranya. Kebebasan beribadah adalah hak asasi yang universal, tidak dibatasi oleh perizinan administratif yang bisa dibatalkan secara paksa oleh kelompok mana pun,” katanya.Diketahui, sekelompok warga membubarkan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di sebuah rumah yang diduga difungsikan sebagai tempat ibadah di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (20/9/2026). Tindakan pembubaran tersebut viral di media sosial.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat seorang warga mengacungkan senjata tajam saat tindakan diskriminasi tersebut berlangsung. Warga meminta mereka bubar karena tidak memiliki izin.
“Ini adalah kali kedua tindakan intoleransi dilaporkan terjadi di Kabupaten Tangerang. Sebelumnya, tindakan diskriminasi juga terjadi saat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang menyegel Rumah Doa Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika usai umat menggelar ibadah Jumat Agung pada Jumat siang 3 April 2026,” pungkas Wirya Adiwena.









