Mendagri Tito Luruskan Rencana Pendefinisian Orang Asli Papua: Amanat RUU Otsus
JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meluruskan isu pendefinisian Orang Asli Papua (OAP). Ia menegaskan bahwa kejelasan kriteria OAP merupakan amanat dari Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua agar penyaluran dana prioritas tepat sasaran.
Pernyataan ini dilontarkan Tito sekaligus merespons sikap Menteri HAM Natalius Pigai yang sempat menolak definisi OAP jika berdasarkan pertimbangan politik. Tito mengaku telah menjelaskan latar belakang teknis rencana tersebut kepada Pigai.
"Sudah saya sampaikan. Sudah saya sampaikan kepada Bapak sahabat saya, Pak Pigai sahabat saya lama, ya. Bahwa ini sebetulnya kan ada amanat dari revisi Undang-Undang Otsus," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).
Tito menjelaskan, saat itu pembahasan RUU Otsus Papua mencakup kenaikan dana alokasi dari 2 menjadi 2,25. Kala itu, pemerintah mendapat masukan dari senator dan legislator agar dana Otsus difokuskan untuk pengembangan OAP.
Mayat Terikat di Kebun Tewas Deli Serdang Ternyata Driver Taksi Online, Diduga Korban Begal
"Permasalahannya sekarang, definisi Orang Asli Papua itu seperti apa? Karena perbedaan terjadi, bukan hanya di sini, di Papua pun terjadi. Yaitu ada yang meminta orang tuanya bapak-ibunya, ada yang bapaknya saja atau ibunya saja, ada juga yang dianggap sebagai anak adat. Ada perbedaan. Bahkan ada Pergub-nya, Peraturan Gubernur Papua Barat, itu menyampaikan tiga kriteria itu," jelas Tito.
Oleh karena itu, Tito menegaskan bahwa kriteria penerima dana Otsus untuk pengembangan OAP harus jelas. Ia pun menambahkan bahwa Natalius Pigai kini sudah memahami dan menyetujui arah kebijakan tersebut.
"Nah, kemarin mungkin Pak Pigai, begitu Pak Pigai tahu 'Oh, ini kaitannya dengan masalah dana Otsus untuk prioritas Orang Asli Papua,' beliau setuju kalau itu. Kira-kira itu," ujar Tito.










