Kejagung Ungkap Ada 6 Saksi Lain Diperiksa Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Kejagung Ungkap Ada 6 Saksi Lain Diperiksa Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Nasional | okezone | Kamis, 3 September 2026 - 15:13
share

JAKARTA - Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Febrie, ada enam saksi lainnya yang turut diperiksa.

“Pemeriksaan terhadap kurang lebih tujuh orang. Dua di antaranya untuk pemeriksaan sebagai tersangka, ada dua, yaitu saudara FA dan saudara NH, Nurman Herin. Nah, yang lainnya adalah saksi-saksi. Dan terhadap yang dua sudah hadir, dan juga beberapa saksi sudah hadir,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).

Anang menerangkan, pemeriksaan terhadap Febrie dan pihak lainnya berfokus pada hasil pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya. Pemeriksaan juga dilakukan untuk mengklarifikasi barang bukti yang telah diperoleh penyidik.

“Ini pemeriksaan terpisah. Lebih kepada menindaklanjuti dari hasil-hasil pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya, juga berdasarkan data-data dan barang bukti yang didapat sebelum diperiksa yang bersangkutan,” ujarnya.

“Misalnya dokumen-dokumen yang sudah didapati oleh Tim 9 dari pihak-pihak lain, dicek juga, contohnya seperti itu, untuk diklarifikasi kepada yang bersangkutan,” sambungnya.

 

Berdasarkan pantauan, Febrie Adriansyah tiba di Gedung Utama Kejagung sekira pukul 11.02 WIB. Ia terlihat turun dengan mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan Kejagung.

Febrie juga terlihat dalam kondisi tangan diborgol. Tak ada pernyataan yang disampaikannya saat tiba. Ia langsung masuk ke ruang pemeriksaan dengan dikawal sejumlah petugas Kejaksaan.

Selain Febrie, tersangka lainnya, Nurman Herin (NH), juga terlihat hadir untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU. Penetapan itu berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul, Jawa Barat.

Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan pengacara Don Ritto serta pihak swasta Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam perkara TPPU tersebut.

 

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie saat menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.

Selain perkara TPPU, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain yang ditangani Kejagung.

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di PT Krakatau Steel. Perkara kedua terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang disebut mengakibatkan blackout.

Sementara perkara ketiga berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI.
 

Topik Menarik